Satreskrim Polres Aceh Tamiang Kembali Amankan Pelaku Tindak Pidana Judi Online tribratanews.resacehtamiang.aceh.polri.go.i – Polda Aceh, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang kembali berhasil meringkus 3 orang pelaku Tindak pidana Judi Online/Maisir diduga lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Tamiang. (29/04/24). Penangkapan pelaku Tindak pidana Judi Online/Maisir ini dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu satu orang berinisial FS (24) di Desa Benua Raja Kecamatan Rantau dan dua orang SR (20) dan DN (22) di Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda. Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H, M.H mengatakan Ketiga pelaku berhasil kita amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya permainan Judi Online yang meresahkan masyarakat di kabupaten Aceh Tamiang. Rifki menambahkan, dalam kurun waktu lima hari, kita sudah berhasil mengamankan lima orang pelaku Tindak pidana Judi online/Maisir di tiga lokasi yang berbeda di wilayah Hukum saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan para pelaku dikenakan Pasal 20 qanun aceh no 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat." Ujar AKP Rifki

 Satreskrim Polres Aceh Tamiang Kembali Amankan Pelaku Tindak Pidana Judi Online


Aceh Tamiang - jurnalisme online |Polda Aceh, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang kembali berhasil meringkus 3 orang pelaku Tindak pidana Judi Online/Maisir diduga lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Tamiang. (29/04/24).


Penangkapan pelaku Tindak pidana Judi Online/Maisir ini dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu satu orang berinisial FS (24) di Desa Benua Raja Kecamatan Rantau dan dua orang SR (20) dan DN (22) di Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda.



Baca Juga

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H, M.H mengatakan Ketiga pelaku berhasil kita amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya permainan Judi Online yang meresahkan masyarakat di kabupaten Aceh Tamiang.


Rifki menambahkan, dalam kurun waktu lima hari, kita sudah berhasil mengamankan lima orang pelaku Tindak pidana Judi online/Maisir di tiga lokasi yang berbeda di wilayah Hukum 



saat ini  pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan para pelaku dikenakan Pasal 20 qanun aceh no 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat." Ujar AKP Rifki**(yd)

Sumber: humas polres Aceh Tamiang 

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال