Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Polres Pidie Amankan SA Diduga Pelaku Pembakaran Rumah Isterinya

Senin, 01 April 2024 | April 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-01T03:47:48Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Sigli - jurnalisme online | Personel Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial SA (39), terkait penyebab peristiwa dugaan pembakaran satu unit rumah permanen milik Aminah Binti Kasem  yang terjadi pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 di Gampong Mee Kecamatan Batee Kabupaten Pidie.


Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK,  MH, membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku SA (39) yang meruapakan warga Gampong Mee Kecamatan Batee pada hari sabtu 30 Maret 2024 sekira 23.30 Wib saat berada di rumah salah seorang kerabat isterinya di Gampong Mee Kecamatan Batee Kabupaten Pidie.


“Pelaku SA sudah kita amankan, saat ini berada di Polres Pidie,” kata Kapolres Pidie, kepada awak media, Senin (1/4/2024) siang.


Menurut AKBP Imam Asfali, SIK, MH, meskipun diduga pelaku SA sudah ditahan. Namun pihaknya tetap melakukan penyelidikan pendalaman lebih lanjut terkait kronologi kejadian.


“Sejauh ini masih kita dalami,” jelas Kapolres Pidie.


Diketahui pelaku SA merupakan seorang pekerja swasta. Ia merupakan warga Kecamatan Padang Tiji dan menikah dengan Aminah Binti Kasem yang bertempat tinggal di Gampong Mee Kecamatan Batee,  pelaku SA selama ini bersama isterinya Aminah Binti Kasem (40) sudah lama menempati rumah tersebut yang diperoleh Aminah Binti Kasem dari suami pertamanya.


Atas perbuatannya, pelaku SA sementara dikenakan pasal 187 KUHP : barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun**(

×
Berita Terbaru Update