PEKANBARU jurnalisme.online
buru sergap info. Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dengan tegas memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk menyikat semua kampung narkoba yang ada di Provinsi Riau.
Hal ini ditegaskan Kapolda Riau dalam konferensi pers pengungkapan narkotika yang digelar di Halaman belakang Mapolda Riau, Jumat (05/04/2024) pagi.
"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran sikat semua kampung narkoba yang ada di Riau ini jangan sampai ada yang tersisa," kata Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Manang Soebeti, Jumat (5/4/2024).
Kapolda Riau menjelaskan, Polda Riau beserta jajaran telah berhasil menggagalkan peredaran 107,07 kg Sabu, 2.736 pil Ekstasi dan 214,45 gram daun Ganja kering jaringan internasional selama Operasi Tertib Ramadhan 2024. Barang bukti itu didapatkan dari 17 tersangka dan 8 kasus.
Ke 17 tersangka itu masing-masing AP (39) asal Kepulauan Riau, FK (44) asal Sumatera Barat, S (44), J (38), R (38) ketiganya berasal dari Kabupaten Bengkalis, Riau, DFS (23), IC (36), W (31) ketiganya warga Pekanbaru, HJ (20) perempuan asal Aceh, MTM (22), GW (21), IRK (21) ketiganya asal Sumatera Utara, MK (37) asal Aceh, ZA (46) asal Kabupaten Rokan Hilir, MIY (27) asal Rokan Hilir, SH (31) dan BK (27) keduanya asal Kabupaten Bengkalis.
Kasus pertama terbongkar pada Kamis (14/03/2024) ketika Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menyisir sekitar area pelabuhan Roro Air Putih Kabupaten Bengkalis.
Di lokasi parkiran, tim menemukan truk yang saat digeledah ditemukan karung dalam bak truk.
Di dalam karung tim menemukan tas ransel yang berisikan 13 bungkusan besar diduga narkoba jenis Sabu. Dua tersangka, AP dan FK ditangkap polisi.
Keesokan harinya Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba menangkap tersangka S, yang saat itu baru selesai mengatur penjemputan narkotika di Pulau Rupat. Tim bersama Bea Cukai kemudian berhasil mengamankan 17,02 kg Sabu saat menyisir Selat Morong Desa Sei Cingam Kecamatan Rupat Tengah Kabupaten Bengkalis.
Dalam kasus ini Polda Riau bersama Kanwil Kemenkumham Riau berhasil membongkar keterlibatan Warga Binaan di Lapas Pekanbaru berinisial SL dan SG.
Keduanya berperan sebagai pengendali yang menghubungkan tersangka S dengan UN, pemilik narkoba warga negara Malaysia.
Lalu pada Selasa (2/4/2024) Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba di seputaran Pelabuhan Roro tujuan Air Putih-Sei Selari, Bengkalis.
Tim membuntuti kendaraan yang dicurigai. Tak jauh dari pelabuhan, kendaraan itu berhenti di SPBU Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis. Dari kendaraan ini tim menangkap tersangka J dan R dan menyita 55 kg Sabu.
Keesokan harinya, Rabu (3/4/2024) tim melakukan control delivery dan berhasil menangkap tersangka DFS, IC dan W. Diketahui tersangka IC merupakan pemasok dan pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salim dan sekitarnya.
Dari penyelidikan data transaksi keuangan, dalam rekening IC ditemukan transaksi keluar sebesar Rp10,5 miliar selama Bulan Januari hingga Maret 2024.
Dengan transaksi sebesar itu diperkirakan peredaran Sabu oleh tersangka IC sekitar 20 kg dalam 2 bulan.
Sedang saat penangkapan ditemukan 10 kg Sabu dan uang tunai Rp210 juta serta mobil Honda HRV.
Sebelumnya pada Jumat (22/3/2024) Tim Opsnal Polresta Pekanbaru menangkap tersangka HJ di Bandara Sultan Syarif Kasim II. Dari tangan tersangka disita 2 kg Sabu. Keesokannya, tim menangkap tersangka MTM, GW dan IRK dengan barang bukti 2,94 kg Sabu.
Dalam pengembangan pada Jumat (29/3/2024) tim menangkap MK dengan barang bukti 3,03 kg Sabu.
Kasus keenam dibongkar pada Sabtu (30/3/2024) oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai dengan menangkap tersangka ZA dan MIY di persimpangan jalan antara Jalan Wan Amir dan jalan menuju Pelabuhan TPI Purnama Dumai. Dari keduanya disita 5 kg Sabu.
Sedang pada Jumat (15/3/2024) Tim Opsnal Polres Bengkalis menangkap tersangka SH dan BK dengan menyita 2,1 kg Sabu.
Kapolda menambahkan, bahwa pengungkapan ini sebagai bentuk kepolisian dalam memberangus peredar
Pewarta: EKO