Aceh Tamiang - Jurnalisme. Online |Polda Aceh, Bhabinkamtibmas Desa Teluk Halaban Polsek Bendahara melaksanakan Monitoring Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Kantor Datok Penghulu Desa Teluk Halaban Kecamatan bendahara Kabupaten Aceh Tamiang. Jum'at (05/04/2024).
Penyaluran bantuan tersebut berdasarkan Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 06 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 perihal Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Sementara itu, Penyaluran BLT untuk 3 Bulan ( Januari, Februari dan Maret ) tersebut sebesar Rp.300.000 X 45 KK untuk pembayaran 3 bulan.
Kriteria penerima BLT yaitu, masyarakat yang belum pernah mendapatkan Bantuan PKH, BPNT maupun bantuan lainya, masyarakat kehilangan mata pencaharian berstatus miskin ekstrem.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bendahara IPDA Ivan Sofyan, S.H mengatakan” kegiatan monitoring tersebut penting dilaksanakan dalam rangka mencegah dan mengantisipasi gangguan ketertiban masyarakat (Guantibmas).
“Bhabinkamtibmas senantiasa melaksanakan monitoring dan pengamanan setiap adanya penyaluran BLT-DD di desa binaan nya,” ucap Kapolsek
Pada kesempatan ini Personel Bhabinkamtibmas Juga menyampaikan pesan pesan Kamtibmas kepada masyarakat guna terciptanya situasi yang kondusif didesa binaannya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Datok Penghulu, Bhabinkamtibmas, Babinsa Pendamping Lokal Desa, Ketua MDSK, serta Para Penerima BLT-DD.. **(yudha)
Sumber : Humas Polres Aceh Tamiang