Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Ayah Tiri Rudapaksa Anak Tiri di Semak-semak Setiap Pulang dari Pesantren

Selasa, 30 April 2024 | April 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-30T11:57:25Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?



Sarolangun,Jambi.Jurnalisme.online -Entah apa yang ada di pikiran Bujang (39) hingga buta hati melakukan hubungan terlarang dengan anak tirinya MRP (14).


Dari penuturan Kapolres Sarolangun saat Pres Conference, Selasa (30/4), aksi keji tersebut telah tujuh kali di langsungkan.


"Bulan Agustus dan September disemak yang berada di Bathin VIII, pada Oktober 2023 diruang tamu rumah pelaku, pada bulan November dan Desember 2023 dan terakhir pada Januari 2024," kata Budi.


Perbuatan tersebut menyayat hati paman kandung korban bernama Lutfi, yang harus di pertontonkan rekaman Vidio porno keponakannya dari nomor yang tak ia kenal, Rabu (24/4) sekira pukul 11:00 WIB.


Tak menunggu waktu lama, Lutfi bergegas menanyakan tentang vidio tersebut kepada keponakannya dan benar saja korban mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan sebanyak tujuh kali.


Pelaku berhasil diamankan Polisi tepat dirumah orang tuanya yang beralamat di Desa Rantau Tenang, (24/4) pada pukul 19:00 WIB.


Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari pakaian korban dan ponsel pribadi milik pelaku yang digunakan untuk merekam aksi bejat itu.


Pria 39 tahun itu dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), UU RI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 20 tahun jeruji besi. (Hasbi)

×
Berita Terbaru Update