Sidang Pembacaan Tuntutan oleh JPU Kepada 6 tersangka Kasus Korupsi Tenaga Kebersihan Pasar Atas

PADANG jurnalisme.online

Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi Tenaga Kebersihan Pasar Atas Bukittinggi sudah memasuki tahap Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.


Setelah beberapa kali sidang dilaksanakan termasuk dengan menghadirkan para saksi serta saksi - saksi mahkota, dan saksi ahli maka hari ini Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan sesuai dengan fakta Persidangan di Pengadilan


Buscandra Burhan. SH Salah seorang PH Terdakwa yang berinisial Jf mengatakan, sesuai dengan fakta persidangan bahwasanya tuntutan primer dari Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti.


JPU memberikan tuntutan kepada klien saya yaitu masalah tuntutan tambahan, jadi menurut kami sebagai kuasa Hukum dari JF, itu merupakan sudah menjadi tuntutan yang ringan yakni Hukuman Penjara 2 Tahun 6 Bulan,Ungkap Buschandra


Buschandra menambahkan, walau tuntutan ini ringan, kami nanti akan tetap memperjuangkan dalam keterangan pledoi sesuai dengan fakta persidangan kesalahan administrasi yang menjadi dasar tuntutan JPU.


Kesalahan Administrasi itu ujung - ujungnya rekomendasi untuk perbaikan bukan menimbulkan kerugian negara, sementara dalam pengelolaan kegiatan tersebut sukses dilaksanakan, dimana letaknya kerugian negara. ungkap Buschandra.


Dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut intinya kita tidak bersepakat dengan JPU, Kita akan melakukan Pembelaan atau Pledoi karena itu merupakan hak - hak klien kami. Karena JF sendiri dalam fakta persidangan dia mengaku bekerja dibawah perintah dan tidak ada niat jahat untuk melakukan itu, dan atas perintah tersebut dia menerima gaji, serta tidak pernah mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut kecuali dari gaji, Pungkas Buschandra mengakhiri.


Sementara itu Jhon Hendri, SH, Salah seorang PH dari tersangka SH Mmengatakan, pada prinsipnya kami menghargai tuntutan yang disampaikan JPU karena itu adalah hak dari mereka dan pada prinsipnya kami akan tetap membela klien kami Bapak SH sesuai dengan fakta - fakta persidangan yang telah disampaikan oleh saksi - saksi dan hal - hal yang akan meringankan kepada klien kami, akan kami tuangkan nanti dalam bentuk pembelaan atau pledoi.


Dan mungkin hal - hal tersebut akan kami rampungkan, kami susun dan kami sampaikan kepada majelis, untuk hal - hal nanti sifatnya pembelaan akan kami susun secara bersama sama, pungkasnya.


Berdasarkan pembacaan hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum ke enam tersangka tersebut pada intinya tuntutannya yakni diantaranya:

1. Al dituntut penjara selama 2 tahun potong masa tahanan.

2. RO dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan potong masa tahanan.

3. JF dituntut Penjara 2 tahun 6 bulan di potong masa tahanan

4. HR dituntut penjara selama 2 tahun Potong masa tahanan

5. RN dituntut penjara selama 2 tahun potong masa tahanan.

6. SH dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan potong masa tahanan.


Berdasarkan hasil tuntutan JPU tersebit Pada umumnya selurruh PH tersangka akan melakukan Pembelaan atau Pledoi yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 April 2024 mendatang.


Pewarta: EKO

 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال