Tapaktuan – jurnalisme online | Bulan suci Ramadhan tidak membuat melemahnya semangat dan nyali tim opsnal Satuan Reserse Narkoba(Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan dalam memberangus pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya.
Hal ini dibuktikan dengan kembali membekuk seorang lelaki berinisial JR (31) warga Gampong Fajar Harapan Kecamatan Kluet Utara yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Minggu (24/03/2024) sekira jam 23.00 Wib.
Mendasari laporan masyarakat, Tim opsnal dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Aceh Selatan Polda Aceh Iptu Narsyah Agustian S.H.,M.H.,merespon cepat melakukan penyelidikan dengan menuju ke Desa Fajar Harapan dan berhasil menjumpai seorang laki yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu sedang mengendarai Motor.Setelah memberi tau bahwa dari Kepolisian, langsung melakukan penggeledahan pada badan terduga dan ditemukan 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan di kantong celana belakang.Dari hasil interogasi terhadap lelaki tersebut, petugas berhasil menemukan kembali 4(empat) paket Narkotika jenis Sabu di rumah terduga yang disimpan dalam tas kecil beserta timbangan digital.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 5(lima) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 5,84 (lima koma delapan puluh empat) Gram, 1 (satu) unit HP Android merk Redmi, 1(satu) unit timbangan digital, 1(satu) buah tas kecil warna putih, 1(satu) unit Sepeda motor Honda Vario, 1(satu) gulungan plastik bening dan 1(satu) buah sendok yang terbuat dari pipet/sedotan.
Untuk terduga dan semua barang bukti tersebut sekarang telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan yang akan menjadi bagian integral dalam penyidikan oleh Penyidik Satresnarkoba.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi berharga dalam pengungkapan kasus ini.
Ia juga menghimbau masyarakat, untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Aceh Selatan serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Dengan adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dapat terus diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Mughi.**(Yd)
Sumber: humas polres Aceh Selatan