Rapat Pleno Penghitungan Suara KPU Aceh Tamiang Diwarnai Interupsi, PPK Kecamatan Kebingungan

 


Aceh Tamiang |jurnalisme online - Rapat pleno penghitungan suara pemilu tahun 2024 ditingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Aceh Tamiang berlangsung di ruang utama sidang dprk Aceh Tamiang pada sabtu (2/03/2024) mulai sedikit bergejolak interupsi dari para saksi.


Pada sesi pertama Pembacaan penghitungan suara yang dimulai dari kecamatan sekerak terjadi sedikit interupsi yang mewarnai sistem demokrasi. 


Ketua panitia pemilihan kecamatan sekerak ketika membacakan hasil penghitungan berjalan lancar namun demikian ketua panitia pemilihan kecamatan mulai kelihatan gugup saat ada salah satu saksi dari Partai perindo menyampaikan keberatannya.


Izuddin yang merupakan saksi dari Partai perindo mempertanyakan tentang kejadian khusus yang ada dikecamatan kenapa tidak dibacakan saat rapat pleno ini.


" Saya ingin bertanya kepada pimpinan sidang sesuai dengan aturan pkpu nomor 5 tahun 2024 kenapa tidak dibacakan atau ditunjukkan form kejadian khusus yang terjadi dikecamatan, ada atau tidak kejadian form itu harus dibacakan dan ditunjukkan walaupun nihil " terang izuddin.


Ketua Komisi Pemilihan Umum Aceh Tamiang Rita Afrianti mengatakan pihaknya tidak menerima form kejadian tersebut karena tidak ada kejadian khusus di Kecamatan Sekerak.


" form kejadian khusus itu tidak kami terima karna tidak ada kejadian khusus dan sudah diselesaikan ditingkat kecamatan " ujar Rita.


Anehnya ketika pertanyaan form khusus itu dipertanyakan oleh saksi perindo, tampak panitia pemilihan kecamatan langsung membuat atau mengisi form tersebut diruang sidang utama dprk saat pleno berlangsung sehingga terlihat janggal dalam pelaksanaan pemilihan ditingkat kecamatan kenapa form itu tidak disiapkan dari awal. 


" Aneh rasanya bila form kejadian khusus itu tidak dilengkapi disemua kecamatan karna itu merupakan amanat undang-undang dan harus ada disetiap kecamatan, bila terjadi seperti ini dikhawatirkan bisa jadi kecamatan lain juga tidak ada form kejadian khusus ini baru satu kecamatan saja sudah begini " terang Izuddin menambahkan.


Dalam hal interupsi para saksi ini beberapa pengamat menilai kesiapan komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tamiang dinilai kurang menguasai regulasi yang ada dalam Penyelenggaraan Pemilu, harapannya jangan sampai ada kejadian terulang untuk kecamatan lain. (Yd)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال