Rapat DPRD Lubuklinggau Bahas Propemperda Lubuklinggau
Lubuklinggau,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),mengelar rapat paripurna istimewa membahas tentang Propemda kota Lubuklinggau.
Dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau.Kamis,(21/3/24)
Rapat paripurna istimewa DPRD Kota Lubuklinggau,di pimpinan langsung oleh Ketua DPRD H Rodi Wijaya,dan dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriasnyah.
Selain itu turut hadir dalam rapat paripurna Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Kunto Adi Setiawan, Kepala OPD dan pimpinan perbankan dalam wilayah Kota Lubuklinggau.
Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa menyampaikan Propemperda merupakan pembentukan Perda,dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah guna mewujudkan amanat UUD 1945 .
Yakni melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan melaksanakan ketertiban masyarakat.
Dalam menyelenggarakan mekanisme pembentukan Perda itu juga, Legislatif dan Eksekutif Kota Lubuklinggau semakin dituntut untuk dapat memenuhi landasan dan tata kelola pembentukan Perda itu.
Yang selaras dengan UUD 1945, Peraturan Perundang-Undangan, menjaga kepentingan nasional dalam berbangsa dan bernegara serta mendengarkan aspirasi masyarakat.
” Atas dasar kewenangan daerah membentuk Perda tersebut Pemkot Lubuklinggau dan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau telah melaksanakan rapat yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama,”kata Pj Wako.
H Trisko Defriasnyah menjelaskan Pemkot Lubuklinggau mengajukan sebanyak 9 (Sembilan) Raperda yaitu Raperda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet.
Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan, Raperda tentang Pengolahan Pembangunan dan Penataan Sarana Perdagangan.
Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya Raperda tentang Rancangan Pembangunan,Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kota Lubuklinggau Tahun 2025-2045.
” Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023,
Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025,”jelas Pj Wako.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau, H Merismon mengungkapkan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau melaporkan ada 18 peraturan diantaranya Sembilan Raperda DPRD dan sembilan rancangan atau usulan Perda dari Pemkot Lubuklinggau.
Berdasarkan kerangka pikiran program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemkot Lubuklinghau telah dibahas sesuai kemampuan keuangan daerah.
Adapun 9 (sembilan) Raperda usulan DPRD diantaranya Raperda tentang Pengolahan Tenaga Kesehatan, Raperda tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap.
Raperda tentang Anti Perundungan di Sekolah, Raperda tentang Pengelolaan Persampahan, Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil Menengah.
” Raperda tentang Kemajuan Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaran Kearsipan dan Keolahragaan,”ungkapnya
.(Tim/Her)
Mujihartono