Aceh Timur- jurnalisme online| Polres Aceh Timur mengamankan oknum dokter berinisial SI, 42 tahun, warga Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan mampu meluluskan korban yang sama sama berprofesi sebagai dokter.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengungkapkan, tindak pidana ini bermula pada bulan Mei 2022, HM warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur bertemu dengan tersangka (SI) di Hotel Adi Mulia, Medan untuk membicarakan pengurusan kelulusan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Interna anak kandung HM di Fakultas Kedokteran USU Medan.
“Kepada HM, tersangka menjamin kelulusan anak HM, namun HM harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) untuk pengurusan tersebut, lalu HM pun menyetujuinya,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu, (02/03/2024).
Pada bulan Juli 2022, lanjut Rizal, anak HM mengikuti ujian seleksi administrasi. Setelah keluar hasil pengumuman, anak HM tidak lulus. Kemudian pada bulan September 2022 keluarlah hasil pengumuman kelulusan PPDS Interna, nama anak HM juga tidak ada di dalam hasil kelulusan tersebut.
“Mengetahui anaknya tidak lulus, HM kemudian meminta kepada tersangka agar uangnya dikembalikan dan tersangka akan bertanggung jawab. Akan tetapi sampai dengan bulan September 2023 uang HM tidak dikembalikan oleh tersangka, merasa ditipu oleh tersangka, pada tanggal 23 September 2023, HM membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur,” sebut Kasat Reskrim.
Dari LP tersebut Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan secara mendalam dan pada hari Rabu (28/02/2024) keberadaan tersangka terdeteksi di Jalan Samanhudi, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Kami langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung di bawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP.” Terang Kasat Reskrim.**(yd)
Sumber: humas polres Aceh Timur