Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Pj Walikota Lubuklinggau instruksikan untuk Pantau Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Suci Ramadhan

Kamis, 21 Maret 2024 | Maret 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-21T09:52:19Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

Pj Walikota Lubuklinggau instruksikan untuk Pantau Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Suci Ramadhan Berlangsung

Pj.Walikota Lubuklinggau Instruksikan Untuk Pantau Tempat Hiburan Selama Bulan Suci Ramadhan


Lubuklinggau,-
Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriasnyah menyampaikan kepada awak media (20/3),bahwa kegiatan yang telah dilakukan oleh pihak Mapolres Kota Lubuklinggau sudah melakukan tindakan yang tepat.

Karena dalam surat edaran atau himbauan tersebut,setiap tempat-tempat hiburan malam baik cafe maupun tempat karaokean harus dilakukan penutupan.

Jikalau sewaktu Mapolres Kota Lubuklinggau telah mengadakan kegiatan razia operasi Pekat di bulan suci ramadhan ini,dan ada kedapatan pengawai karaokean itu masih di bawah umur.

Tentunya kembali lagi terhadap aturan hukum yang berlaku,apa memang mereka harus dikenakan sanksi pidana atau hanya sekedar sanksi pembinaan.

Tergantung dengan penegak hukum tapi kami selaku Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau,berharap Penyakit Masyarakat (Pekat) harus di lakukan secara dua hal yakni efektif tindakan dan efektif pencegahan.

” Selagi bisah memungkinkan untuk dibina atau diajak kejalan yang bener,ayo kita berbenah”kata Pj Wako.

Ditambahkannya,ia menegaskan,bahwa mulai malam ini baik itu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) serta Kabag Ops Mapolres Kota Lubuklinggau,maupun Mapolsek supaya bersinergi untuk turun kelapangan.

Ya kemarin Sat Pol PP Pemkot Lubuklinggau sudah melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak),terhadap tempat hiburan malam yang ada di kawasan Kota Lubuklinggau.

Tapi wilayah Kota Lubuklinggau inikan luas,tentunya tempat hiburan malam itu sangat banyak karena Kota Lubuklinggau sebagai Kota jasa dan kota transit.

Jadi kalau tempat hiburan malam yang satunya di tindak,mungkin di tempat lain bisah buka setelah di cek kelokasi ternyata sudah tutup.

Meskipun demikian Pemkot Lubuklinggau akan memasifkan lagi,baik itu pihak Pol PP agar bersinergi dengan Mapolres Kota Lubuklinggau maupun Mapolsek masing-masing.

” Supaya memantau,terkait dengan pelaksanaan kegiatan hiburan malam mulai tempat Cafe,Karokean hingga pristusi lainnya selama bulan suci ramadhan ini harus Berhenti beroperasi”tegas Pj Wako.

Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriasnyah mengungkapkan jikalau pada saat bulan suci ramadhan ini, ternyata masih ada tempat-tempat hiburan malam baik itu Cafe,Karaokean,Salon
Yang mengadakan,kegiatannya dan melangar aturan maupun himbauan dari Pemkot Lubuklinggau,tentu ada sanksinya yakni di surati sampai tiga kali.

Selain itu ditinjau kembali soal izin usaha milik mereka tersebut, apalagih sekarang inikan kalau soal izin sudah secara nasional sudah pakai aplikasi.

Akan tetapi,kewilayahan Tata Tertib (Tatib) harus melakukan pembinaan soalnya Tatib dan Tata Tertib Umum (Tatibum) adanya di Pemerintahan Daerah.

” Apabilah sudah disidak dan dilakukan pembinaan hinga diberikan surat peringatan,namun masih buka juga selama bulan suci ramadhan ya harus tutup,”ungkap Pj Wako.

(Tim/adv/iwo.i/her)


×
Berita Terbaru Update