Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Mengenal Lebih Dekat Paspor Elektronik, Imigrasi Tual Sosialisasikan E Paspor

Kamis, 21 Maret 2024 | Maret 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-21T12:33:55Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

//Jurnalisme.Online.com II Langgur--Kantor Imigrasi Tual  mengadakan sosialisasi Paspor Elektronik (E-Paspor) di Mama oca Kafe & resto  kabupaten Maluku tenggara. Kamis, 21/3/2024.


Kantor Imigrasi Tual  mengadakan sosialisasi Paspor Elektronik (E-Paspor) bersama awak media di kota tual.


Dalam kesempatan tersebut Asis Rahayaan KANIM imigrasi Tual menjelaskan E- Paspor dan non elektronik terkait manfaatnya.


Selain paspor biasa (non elektronik) dan paspor elektronik ternyata masih ada satu jenis paspor lain yang belum banyak diketahui oleh masyarakat, yakni paspor elektronik 


Apa Bedanya?

Berbeda dengan paspor biasa dengan paspor elektronik, halaman biodata pada paspor lembar menggunakan bahan yang lebih kuat – seperti plastik – sehingga tidak akan terlipat.


Seperti halnya paspor elektronik, paspor  menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat. Hal tersebut membuat paspor ini lebih mudah diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya.


Dibandingkan dengan paspor biasa, e-paspor  memiliki chip elektronik yang berisi informasi pribadi dan perjalanan pemilik paspor. Selain itu, e-paspor juga memiliki lapisan pelindung, sehingga lebih tahan lama dan sulit dipalsukan.


Yang terbaru, Paspor Elektronik Indonesia bukan hanya menggunakan teknologi terbaru dan bahan yang memiliki ketahanan lebih loh! Namun dibalik semua itu, paspor jenis ini juga menawarkan keindahan visual menawan.


Cara Mendapatkan

Saat ini terdapat di kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik, yakni: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Tual.


Persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor yaitu KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama. Sedangkan bagi pemohon yang melakukan penggantian ke paspor elektronik cukup melampirkan KTP dan paspor lama.


Adapun biaya untuk permohonan paspor elektronik, yakni sebesar Rp 650.000.


Komar Efruan 

×
Berita Terbaru Update