Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

LSM GEMPUR Kabupaten Nias Utara Laporkan Penggunaan Dana Desa Sifahandro Tahun 2023

Selasa, 19 Maret 2024 | Maret 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-19T15:14:11Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

NIAS jurnalisme.online


Penggunaan dana desa (DD/ADD) di desa sifahandro kecamatan sawo kabupaten nias utara provinsi sumatera utara di duga tidak tepat sasaran, terutama pada penyaluran BLT ektrem dan rehabilitas rumah tidak layak huni dan sehat (RTLHS) tahun anggaran 2023.


Seorang masyarakat desa sifahandro atas nama EFORI GEA saat ketemu awak media ini di satu tempat pada tanggal 15 maret 2024, menuturkan penggunaan dana desa tahun 2023 desa sifandro di duga tidak sesuai dengan mekanisme dan juknis pada aturan yang berlaku.


Efori gea menjelaskan terkait dengan dana desa di sifandro pada penyaluran BLT ektrem tidak tepat sasaran di mana seharusnya BLT ektrem di salurkan hanya untuk keluarga tidak mampu, namun sepertinya bukan itu yang terjadi di desa sifandro, melainkan penyaluran BLT ektrem di salurkan kepada keluarga mampu seperti BPD, RW, RT, P3K, penyuluh pertanian pedagang dan pengusaha, dan anehnya juga BLT ektrem di salurkan kepada keluarga penerima bantuan sosial seperti BPNT dan PKH. "Saya kurang tau apa memang itu aturannya penyaluran BLT ektrem ini, bisa menerima BPD, RW, RT, P3K, pengusaha, dan juga penerima bantuan sosial BPNT dan PKH. "Terang efori gea.


Begitu juga pada rehabilitas rumah tidak layak huni dan sehat (RTLHS) yang di anggarkan dari dana desa sifahandro tahun anggaran 2023/2024 di duga tidak tepat sasaran, satu keluarga yang kehidupannya hanya sebatang kara, namun pemerintah desa sifahandro tidak memperhatikan untuk menyentuh rehabilitas rumah tidak layak huni.


Terkait dugaan penyelewengan dana desa sifahandro, ketua LSM GEMPUR kabupaten nias utara melaporkan ke inspektorat dan ke PMD kabupaten nias utara untuk mengaudit kembali keputusan yang sudah di tetapkan baik penerimaan BLT ektrem dan maupun penerima rehabilitas rumah tidak layak huni dan sehat (RTLHS) tahun 2023/2024 di desa sifahandro kecamatan sawo kabupaten nias utara.


Ketua LSM GEMPUR kabupaten nias utara SAMAHATI TELAUMBANUA menanggapi hal tersebut berdasarkan permendesa nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024, bab 2 pasal 2 ayat 1 dan bab 2 pasal 3 ayat 3, "sehingga tidak ada yang merasa di rugikan. " jelas ketua lsm.

Pewarta: EKO

×
Berita Terbaru Update