Jurnalisme.online//Merangin-Jambi. Ketua KPU Merangin ( Alberth) bungkam di minta klarifikasi mengenai kebocoran pembicaraan melalu sambungan tlpon terkait perintah memindahkan suara partai kepada salah satu caleg DPR RI berinisial BZ. Komisoner KPU Merangin tersebut diduga Komisoner KPU Merangin tersebut NQ. Jum,at 01/03/2024
Rekaman telpon Diduga komisioner KPU Merangin dan salah satu anggota PPK yang mengintruksikan memindahkan suara partai di masukan kepada suara caleg berinisial BZ, setelah di telusuri dalam DCT DPR RI dapil Jambi BZ di duga Bursa zainubi dari partai demokrat.
Dewan kehormatan penyelenggara pemilu ( DKPP) harus bertindak tegas memecat yang diduga pelaku. Dan memeriksa ketua KPU merangin. Jika terbukti terlibat dalam kasus ini. Ketua KPU Merangin harus di pecat dan di tuntut secara hukum.
Media ini mengkonfirmasi permasalahan ini kepada ketua KPU Merangin melalui pesan WA denga no WA:0852 6677 xxxx, status pesan contreng 2 ( di pastikan. Pesan sudah di terima). Sampai berita ini terbit belum ada tanggapan / balasan dari ketua KPU merangin.
Dalam pemberita yang di terbitkan oleh media jurnalone.com jelas kejahatan ini diduga melibatkan ketua KPU provinsi jambi, komisoner KPU pusat dan Komisoner Bawaslu pusat. Permasalahan tersebut harus di tindak tegas baik melalui DKPP dan penegak hukum.
Sekalu insan perss permasalahan ini tidak bisa di biarkan ini sudah keluar dari asam kepatutan sebagai penyelenggara pemilu, dan ini adalah kejahatan pemilu. Sehingga aparat penegak hukum harus bertindak dengan cepat dan tegas. Kami selaku insan pers menyoroti permasalahan ini.
Penulis: Mulyadi