Kejaksaan Negeri(Kejari) Tanjung Balai menuntut tiga terdakwa pidana narkotika dengan hukuman mati pada pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Kabupaten Asahan Sumatera Utara Kamis (14/3/2024).
Hal ini merupakan bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dengan tegas memerangi dan memberantas narkotika.
Ketiga terdakwa yang dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Balai terdiri dari Safii Alias Ationg, Hendri Iskandar, alias EEN, Fazaruddin Mangunsong Alias Kompeng, Adlan alias Alan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Sahputra Sitepu,SH menyampaikan kepada wartawan, Jumat (14/3/2024) pembacaan tuntutan hukuman mati terhadap 3 orang terdakwa pelaku tindak pidana narkotika karena dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati.
Tuntutan tersebut adalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dan juga dengan mempertimbangkan alat bukti serta barang bukti yang ada, diharapkan juga akan memberikan efek jera bagi para terdakwa serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perkara peredaran gelap tindak pidana narkotika.
Semua barang bukti dirampas untuk negara untuk dimusnahkan, jelas Andi Sahputra Sitepu,SH.
Saat awak media ini menanyakan berapa banyak barang bukti Narkotika sehingga ketiga terdakwa dituntut oleh JPU pidana mati
Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung balai ini menjelaskan 5 (lima) bungkus plastik warna orange merk Jin Xuan Tea berisi narkotika jenis sabu jumlah total berat 5.202,23 (lima ribu dua ratus dua koma dua tiga) gram
10 (sepuluh) bungkus plastik warna orange merk JIN XUAN TEA berisi narkotika jenis shabu dengan jumlah total berat 10.399,93 (sepuluh ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan koma sembilan tiga) gram;
1 (satu) bungkus besar plastik warna hijau didalamnya berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik sedang berisi Narkotika jenis Pil ekstasi warna merah muda berlogo “minion” sebanyak 5.000 (lima ribu) butir berat seluruhnya 2294,14 (dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma satu empat) gram;
1 (satu) bungkus besar plastik warna hijau didalamnya berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik sedang berisi Narkotika jenis Pil ekstasi warna merah muda berlogo “minion” sebanyak 5.000 (lima ribu) butir berat seluruhnya 2255,80 (dua ribu dua ratus lima puluh lima koma delapan nol) gram, ungkapnya.
Andi Sahputra,SH juga menambahkan alasan JPU dalam membuat tuntutan pidana mati bagi terdakwa alasan yang memberatkan adalah
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Terdakwa terlibat peredaran narkotika jaringan internasional.
Sedangkan terhadap Terdakwa M. Safii Alias Ationg juga sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika, tutupnya
Pewarta: EKO