BUKIT TINGGI jurnalism
Dalam menjaga suasana bulan suci ramadhan agar lebih kondusif dan aman, Satpol PP Kota Bukittinggi terus menggelar Patroli bersama diwarung makan yang buka pada siang hari dan mengamankan tempat - tempat ibadah /mesjid dari keributan, seperti anak - anak bermain kembang api dan mercon yang mengakibatkan terganggunya ke khusyukan umat Islam dalam beribadah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Joni Veri kepada awak media di ruang kerjanya (Selasa, 20/03/24), Joni Veri mengatakan, ada 2 buah pedoman dalam rangka mengisi tugas pokok Satpol PP, khusus dilaksanakan pada Bulan Suci Ramadhan ini.
Yang pertama kita merujuk pada Perda Trantibum Perda No. 03 tahun 2015, yang Kedua berdasarkan Surat Edaran Bersama Forkopimda dengan Tokoh Masyarakat Bukittinggi dan Ketua MUI serta Ketua LKAAM, ungkap Joni Veri.
Joni Veri menambahkan, Hal tersebut diatas menjadi dasar dan landasan bagi personil Satpol PP untuk menciptakan Trantibum agar masyarakat kita fokus melaksanakan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan ini.
Joni Veri juga menambahkan, indikasi tetap ada dalam pelanggaran - pelanggaran tersebut, khusus untuk siang hari kita tetap berpatroli dan terus menjalin informasi dari masyarakat, kalaupun ada kemungkinan warteg - warteg yang buka pada siang hari ini akan menjadi pantauan tersendiri bagi kami termasuk juga kegiatan - kegiatan masyarakat yang berdampak negatif pada siang hari.
Kemudian pada malam hari kita mengarahkan personil untuk melakukan patroli ke tempat - tempat beribadah masyarakat Mushala dan Mesjid yang terindikasi terjadinya pelanggaran seperti membakar kembang api dan mercon, dan kita sudah memberikan peringatan kepada masyarakat yang menjual kembang api dan mercon untuk tidak berjualan barang tersebut, kata Joni Veri.
Dua hari yang lalu kita kuga mengamankan 15 orang pemuda dan anak - anak remaja yang dengan sengaja meletuskan mercon di sekitaran Mushalla dan mesjid,ujarnya
Mengenai warung - warung nasi yang buka pada siang hari selain kita memantau dan pencegahan kita juga memberikan peringatan terlebih dahulu berupa informasi langsung sesuai dengan Perda Trantibum dan Surat Edaran Bersama tadi agar masyarakat bisa memahaminya, pungkas Joni Veri mengakhiri.
Pewarta: EKO