Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Jalan Desa Kungkai Tak Terbenahi,Pemerintah Daerah Merangin Belum Nampak Rencana Perbaikan

Senin, 25 Maret 2024 | Maret 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-25T00:53:48Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

Part III

Merangin - Jambi, Desa Kungkai berjarak 7 Km dari pasar Bawah Bangko,setahun terakhir tepatnya dari Simpang Desa Kungkai yang berjarak sekitar 1,5 Km ke kantor desa Kungkai didapati badan jalan Aspal Hotmik berlobang dengan kedalaman 3 hingga 10 cm dengan diameter 50 hingga 130 cm.

Pemandangan ini terlihat setahun terakhir sangat mengganggu pengendara kendaraan bermotor yang melintasi jalan. Terdapat lubang di sepanjang jalan setelah simpang hingga ke desa di dalam jalan sangat memprihatinkan. ( 25/3/24)

Hal ini di ungkapkan Adek Pengendara kendaraan yang melintasi jalan ini. Bila hujan lobang di jalan di penuhi air sehingga membuat pemandangan dan sulit nya pengendara khususnya sepeda motor memilih jalan. Ujarnya.

Minggu,Tepat sekira pukul 15:17 wib, seorang pemuda warga desa kungkai dengan panggilan hatinya melakukan sedikit perbaikan jalan dengan biaya sendiri menutup badan jalan yang berlobang, saat di tanya awak media ini dia sampaikan,. Sayo cuma sekedar membantu Bae dak Ado niat lain Karno jalan ini sudah sepatutnya di perbaiki, ujar pemuda yang tak mau di sebutkan namanya.

Sedangkan timbunan yang di gunakan Latrick " tanah batu " yang biasanya di gunakan sebagai bantalan jalan kelas c setiap pekerjaan jalan.

Ditanya mengenai pembiayaan material, di jawab ya dana pribadi sekedar membantu dan dengan jumlah sekitar 6 dumtruck semua teratasi. Tuturnya.

Seyogyanya perbaikan jalan adalah tanggung jawab pemerintah daerah berdasarkan usulan dari desa dan di Tingkat DPRD yang perjuangkan di sidang anggaran.

Sekelumit dari perundang undangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Jalan Umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan kabupaten, Jalan kota, dan Jalan desa. 

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, dijelaskan apa saja yang termasuk dalam jalan kabupaten, Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang tidak termasuk Jalan nasional dan Jalan provinsi. Jalan Kabupaten yang masuk dalam fungsi kolektor merupakan Jalan kolektor primer 4.

Dijelaskan bahwa Jalan Kolektor adalah Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah Jalan masuk dibatasi. ( Semoga pemetintah daerah peduli pada jalan ini )



Hambali







×
Berita Terbaru Update