Seorang karyawati Bagian Administrasi sebuah perusahaan distributor alat pertanian ditahan di Polsek Genteng karena telah membawa lari uang perusahaan. Akibat ulahnya itu, perusahaannya mengalami kerugian senilai Rp499 juta lebih.
Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika pihak perusahaan melakukan audit nota penjualan dan surat penagihan. Berdasarkan hasil audit itulah perusahaan kemudian melaporkan yang bersangkutan kepada kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Genteng yg dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya bergerak cepat melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, dan pada hari Kamis (07/03) berhasil mengamankan pelaku MYK (47) yang tinggal di Manukan Kulon Surabaya.
Modus yang dipakai pelaku adalah tidak menyetor sebagian uang pembayaran dari customer kepada perusahaan tempatnya bekerja dan menyimpannya sendiri untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya nota penjualan, surat penagihan serta beberapa bukti transfer. Dengan adanya bukti-bukti tersebut, pelaku MYK (47) dijerat pasal 374 KUHP dan yang bersangkutan terancam hukuman kurungan selama empat tahun.
Demikian diungkapkan Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si melalui humasnya.
Pewarta: EKO