AGAM SUMBAR jurnalisme.online
Seorang pria berinisial OP (34) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), diringkus polisi diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku seorang pemuda pengangguran warga Kampung Pinang Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Kasat Reskrim Polres Agan, Iptu Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Setelah diperoleh cukup bukti permulaan, maka dilakukan upaya penangkapan. Pelaku diamankan pada Senin (18/3/2024) sekira pukul 00.30 WIB di rumahnya di Kampung Pinang Kecamatan Lubuk Basung,” ucap Kasat, Selasa 19 Maret 2024.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya mencabuli dan menyetubuhi anak bawah umur. Namun kasat belum menjelaskan lebih lanjut motif pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan pasal berlapis Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya, jajaran Polres Agam juga menangkap pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur. Pelaku seorang pria paruh baya inisial RW (47) warga Jorong II Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung.
RW ditangkap pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 21.30 WIB di Bancah Paku Jorong II Garagahan Nagari Garagahan Kecamatan Lubuk Basung.
Pewarta: EKO