Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Curanmor dirumah warga, tidak butuh waktu lama, pelaku diringkus tim Jatanras Tabir.

Rabu, 20 Maret 2024 | Maret 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-20T05:01:04Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


Merangin - Jambi, Selasa 20 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib istri pelapor atas nama Alfitra 25 tahun pulang dari rumah orang tua pelapor dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Matic dengan Nomor polisi BH 3XX3 XG memarkirkan ke dalam rumah bedeng tempat tinggal di RT 4, RW 2 kelurahan Mampun kecamatan tabir

Setelah memarkirkan kendaraannya istri pelapor langsung istirahat, kemudian sekira pukul 22.00 Wib saksi Mahyudin menutup dan mengunci semua pintu rumah bedeng tempat tinggal.

Kemudian pada hari Rabu dini hari 21 Februari 2024 sekira pukul 03.30 Wib pelapor pulang bekerja dan sesampainya di depan bedeng melihat pintu bedeng tempat tinggal sudah dalam keadaan terbuka.

Korban Alfitra langsung masuk ke dalam rumah dan mengecek sepeda motor miliknya  sudah tidak ada lagi, lalu pelapor membangunkan mertua pelapor (MAHYUDIN) untuk memberitahu sepeda motor tidak berada di tempat semula.

Setelah mencari di seputaran bedeng ternyata sudah tidak ada, ada kecurigaan bahwa dek (plapon) rumah bedeng dirusak " ujar pelapor " dan terdapat bekas jejak kaki di dinding bawah dek tersebut.
Dipastikan kendaraan di curi dan ditaksir kerugian setelah di simpulkan atas kejadian tersebut sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir.

Setelah di selidiki mengerucut pada di duga tersangka seorang Pria Inisial AB 25 tahun Beralamat di Kelurahan Dusun Baru. Tak mau kehilangan buruannya, Pada hari Selasa tgl 19 Maret 2024 sekira pukul 20.00  wib Unit Reskrim memburu di duga tersangka atas perintah Kapolsek Tabir AKP. Torang Tua Munthe. SH. MH.

Pada awak media ini dijelaskan,setelah adanya laporan pencurian sepeda motor, Berdasarkan laporan Alfitra selaku pelapor/korban dan pengembangan unit Reskrim didapat informasi bahwa di duga pelaku pria inisial AB usia 25 tahun
berada di  belakang Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir, UNIT RESKRIM  segera menuju belakang Pasar Rantau Panjang dan melakukan pengejaran dan mengamankan Pelaku kemudian digelandang ke mapolsek guna pendalaman dan mencari keterkaitan pihak lain. Tutup Munthe

Hambali

×
Berita Terbaru Update