BINTAN jurnalisme.online
Kejaksaan Republik Indonesia (Kajari)Bintan memasukan warga negara asing (WNA) asal Singapura .Lim.Yew.Beng Peter .dalam Daftar Pencarian Orang(DPO)
Hal ini terjadinya keterlibatan nya dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Desa Berskit .yang merugikan Negara sebesar Rp .1.5 miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan .I Wayan Eka Widdyara mengungkapkan bahwa .Lim Yew Beng Peter di duga terlibat dalam penjualan aset Desa Berskit pada tahun 2012
Kejaksaan menduga bahwa transaksi tersebut melibatkan penyimpangan termasuk kurang nya dokumen resmi seperti surat keputusan kepala desa persetujuan badan pemusyawaratan desa (BPD) dan persetujuan tertulis dari Bupati dan gubernur
Penjualan aset tersebut yang mencakup iyalah tanah seluas 12 hektar di yakini telah di lakukan tanpa prosedur yang sah dan benar dan Kejari Bintan telah menetapkan mantan Kepala Desa Berskit .M.Bazar Talibek sebagai tersangka dalam kasus ini
M.nazar Talibek kini di tahan selama 20 hari ke depan di rutan Tanjung pinang
I Saya Eka Widdyara menegaskan bahwa pihaknya telah minta bantuan kepada kejaksaan agung untuk menerbitkan DPO terhadap Lim.Yew Beng Peter .Lim Yew Beng Peter di yakini merupakan pihak dari perusahaan yang terlibat dalam pembelian lahan milik aset Desa Berskit tersebut
Kasus ini menjadi perhatian serius kejaksaan karena mencerminkan adanya dugaan korupsi yang melibatkan Warga Negara Asing .kejaksaan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas dan tegas adil demi keadilan dan kepentingan negara yang kita cintai ini.
Pewarta: EKO