Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Warga Negara Asing Ikut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Aset Desa Berskit Di Bintan

Selasa, 27 Februari 2024 | Februari 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-27T04:37:08Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

BINTAN jurnalisme.online

Kejaksaan Republik Indonesia (Kajari)Bintan memasukan warga negara asing (WNA) asal Singapura .Lim.Yew.Beng Peter .dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) 

Hal ini terjadinya keterlibatan nya dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Desa Berskit .yang merugikan Negara sebesar Rp .1.5 miliar 

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan .I Wayan Eka Widdyara mengungkapkan bahwa .Lim Yew Beng Peter di duga terlibat dalam penjualan aset Desa Berskit pada tahun 2012 

Kejaksaan menduga bahwa transaksi tersebut melibatkan penyimpangan termasuk kurang nya dokumen resmi seperti surat  keputusan kepala desa persetujuan badan pemusyawaratan desa (BPD) dan persetujuan tertulis dari Bupati dan gubernur 

Penjualan aset tersebut yang mencakup iyalah tanah seluas 12 hektar di yakini telah di lakukan tanpa prosedur yang sah dan benar dan Kejari Bintan telah menetapkan mantan Kepala Desa Berskit .M.Bazar Talibek sebagai tersangka dalam kasus ini  

M.nazar Talibek kini di tahan selama 20 hari ke depan di rutan Tanjung pinang 

I Saya Eka Widdyara menegaskan bahwa pihaknya telah minta bantuan kepada kejaksaan agung untuk menerbitkan DPO terhadap Lim.Yew Beng Peter .Lim Yew Beng Peter di yakini merupakan pihak dari perusahaan yang terlibat dalam pembelian lahan milik aset Desa Berskit tersebut 

Kasus ini menjadi perhatian serius kejaksaan karena mencerminkan adanya dugaan korupsi yang melibatkan Warga Negara Asing .kejaksaan  berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas dan tegas adil demi keadilan dan kepentingan negara yang kita cintai ini.

Pewarta: EKO

×
Berita Terbaru Update