SURABAYA jurnalisme.online
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan Dua dari Empat pelaku pencurian sepeda motor Curanmor R-2 di Daerah Jalan Sidotopo 5/20 Surabaya, Selasa (30/1/2024) sekira 16.30 Wib.
Waktu itu sepeda motor diparkir disamping rumah kemudian di tinggal pergi, saat rumah dalam keadaan kosong, kemudian pemiliknya pulang ke rumah dan mau mengambil sepeda motornya melihat kendaraan yang di parkir sudah tidak ada lagi atau hilang.
Setelah mengecek rekaman CCTV bahwa benar sepeda motor miliknya Raib atau hilang dicuri oleh orang, kemudian korban bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semampir Surabaya.
Kasat Reskrim Mohammad Prasetyo, S. Tr.K., S.I.K menyampaikan, tersangka berinisial AU (38) tahun, yang beralamatkan Tragah Bangkalan, dan RN (28) tahun beralamatkan di Tanah Merah Madura, keduanya ini mempunyai peran masing masing Satu menjadi eksekutor dan Satu nya lagi menjadi Joki sekaligus menjadi pengawas saat mau melakukan pencurian di tempat.,,,,,
Sedangkan yang berinisial BS 25 tahun, beralamatkan Badadan Bangkalan Madura, dan FS 30 tahun, beralamatkan Tanah Merah Madura, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lanjut, disaat tersangka melintas lalu melihat sepeda motor dengan kunci yang menempel, kemudian pelaku AU 38 tahun, langsung membawa kabur dengan cara mendorong, dan Pelaku BS 25 tahun, mengikuti dari belakang,
"Kedua tersangka membawa hasil curiannya ke rumah FS 30 tahun, dan bertemu dengan RN 28 tahun, yang bertujuan untuk menggadaikan atau menjual dengan harga Rp. 7.500.000,” ujar Kasat Reskrim Mohammad Prasetyo, S. Tr.K., S.I.K.
Sebagai barang bukti dari tersangka berinisial AU 38 tahun, 1 (Satu) Buah HandPhone Merk Oppo Reno 5 warna ungu (Pembelian Hasil dari Jual Sepeda Motor Curian).
Dari tersangka berinisial RN (28) tahun, 17 (Tujuh Belas) Plat Nomor Polisi Sepeda Motor
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 160 Nopol L-3486-AAW, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam
2 (Dua) Buah Senjata Tajam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka di jerat Pasal 362 KUHPidana (5) Tahun Penjara, Pasal 363 KUHPidana (7) Tahun Penjara, sedangkan penadah di jerat Pasal 480 KUHPidana (4) Tahun Penjara.
Pewarta: EKO