Aceh Tamiang - Jurnalisme. Online | Polda Aceh, Tim Opsnal Polsek Kuala Simpang berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Dusun Kenanga Desa Perdamaian Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang. Sabtu (03/02/2024).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan kepada personel Polsek Kuala Simpang bahwa adanya warga yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di Dusun Kenanga Desa Perdamaian.
Mendapat laporan tersebut, Personel Polsek Kuala Simpang mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan satu orang pelaku (EV) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu) paket di duga jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan di dalam lemari pakaian,1 ( satu) buah alat hisab sabu (bong) yang telah terangkai kaca pirex dan 1( satu) buah mancis warna kuning.
Dari keterangan EV ianya menggunakan narkotika jenis sabu sabu bersama NZ dimana diketahui barang haram tersebut didapatkan dari Leman Salah seorang warga dari Desa Serang Jaya Hilir kecamatan pematang jaya kabupaten langkat.
Selanjutnya ketiga pelaku tersebut telah di amankan dan di bawa ke Mapolsek Kuala Simpang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dilakukan oleh personelnya
"Kami jajaran Polres Aceh Tamiang berkomitmen akan terus memerangi narkoba, baik itu pemakai, kurir maupun pengedar sehingga masyarakat di kabupaten Aceh Tamiang bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang." Tegas Yanis. **(yudha)
Sumber : Humas Polres Aceh Tamiang