Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Sosialisasi menjelang Pemilu Di Lapas IIB Way Kanan ini harapan

Kamis, 01 Februari 2024 | Februari 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-01T09:57:52Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?




way kanan-MOI jurnalisme.online


Untuk menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Syarat-syarat tersebut adalah : Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).
Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Tidak terkecuali bagi mereka yang saat ini tengah menjalani hukuman seperti warga binaan di Lapas IIB Way Kanan yang memiliki hak pilih dan telah ditetapkan 2 TPS khusus didalamnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan (Syarpani) dalam sambutannya menjelaskan pentingnya warga binaan untuk dapat tetap menyalurkan haknya sebagai Pemilih dalam Pemilu tahun 2024. Kamis, 1/2/2024.

“Saya semalam telpon ketua KPU Way Kanan untuk dilaksanakan simulasi Pemilihan di Lapas karena ini sangat penting baik bagi pemilih maupun rekan-rekan pegawai lapas yang menjadi panitia pemilihannya. Dan Alhamdulillah pagi ini bisa langsung kita laksanakan”. Jelas Syarpani.

Anggota KPU Way Kanan (I Gede Klipz Dharmaja) menjelaskan bahwa sebelum hari ini, pihaknya telah jauh hari berkoordinasi intens dengan pihak Lapas agar hak-hak pemilih sebagai warga negara tetap terjamin.

“Setelah proses yang sangat panjang mulai dari pendataan pemilih, penempatan TPS khusus yaitu TPS 901 dan 902, hari ini kita berkesempatan bersama untuk melakukan simulasi Pemilihan dan mudah-mudahan semua berjalan lancar sampai dengan pelaksanaan pada 14 Februari yang akan datang”. Jelas Gede Klipz.

Jajaran Adhoc (PPK, PPS, Panwascam, dan PKD) yang wilayahnya berketempatan TPS Khusus ini juga sangat intens menjalin Kordinasi sehingga semua ini dapat berjalan dengan baik. Tambah I Gede Klipz.

Dikarenakan para pemilih berasa ditempat yang sama, kemungkinan proses pemungutan suara akan lebih cepat, namun proses rekapitulasi harus tetap dilaksanakan pukul 13:00 Wib.

Sementara itu, Sigit Dwi Suwardi selaku Anggota Bawaslu Way Kanan menjelaskan bahwa sangat perlu dilakukan Sosialisasi Pemilu kepada warga binaan agar tidak terjadi beli kucing didalam karung.

“Dua minggu yang lalu kami (Bawaslu-KPU Way Kanan) melakukan Sosialisasi Pemilu di Mako Skadron karena ditempat tersebut tidak diperbolehkan terjadi kegiatan kampanye, jadi kami melakukan sosialisasi tentang siapa saja yang menjadi peserta Pemilu pada tahun 2024 dan ditempat ini juga (Lapas IIB Way Kanan) kami yakini tidak ada kegiatan kampanye karena wajib Netral”. Jelas Sigit Dwi Suwardi.

Kalau masyarakat diluar masih tersentuh oleh Peserta Pemilu baik para Caleg, Capres maupun Timnya. Bahkan Debat Capres/Cawapres yang sehari bisa berminggu-minggu dibahasnya dan timbul di pertelevisian. Tambah Sigit Dwi Suwardi

Selain melakukan Sosialisasi Pemilu, pada hari ini juga dilakukan simulasi pemungutan suara serta rekapitulasi agar saat pelaksanaan pada 14 Februari mendatang tidak terjadi kendala dan semua proses dapat berjalan dengan baik sehingga Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil) juga dapat terlaksana di Lapas IIB Way Kanan.

( **/Iwan )

×
Berita Terbaru Update