Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Sinergi P2NAPAS dan Bawaslu: Siap Proses dan Tindak Tegas Politik Uang di Pasaman

Rabu, 07 Februari 2024 | Februari 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-07T03:35:43Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

Sinergi P2NAPAS dan Bawaslu: Siap Proses dan Tindak Tegas Politik Uang di Pasama

Jurnalisme.online.Ketua Bawaslu Pasaman Lumban Tori mengatakan, dalam pemilu terdapat tantangan yang harus dihadapi penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu. Dalam hal ini salah satu yang dihadapi Bawaslu beserta jajaran Panwascam dan PKD adalah terdapatnya salah satu zona-zona rawan di wilayah kabupaten Pasaman khususnya yang terkait dengan politik uang di jelang pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.

Dikatakannya, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang ini juga menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu.

"Seidaknya ada lima isu krusial yakni politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media mosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri," katanya.

Dia menyebutkan hal itu sangat perlu untuk dicegah. Kemudian, langkah pencegahan politik uang yang dilakukan Bawaslu Pasaman, diantaranya pertama, memberikan pendidikan sosialisasi dan pengawasan partisipatif. Kedua, melalui pengawasan kampanye, ketiga melalui pelaporan dan pengaduan, keempat penyelidikan dan penegakan hukum, kelima sanksi dan hukuman. 

"Jika Bawaslu menemukan bukti yang kuat terkait praktik politik uang, Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada pelanggar,” ujarnya.

Disamping itu, Bawaslu juga berharap kepada masyarakat Pasaman agar sama-sama bersinergi dengan pengawas pemilu, LSM, Media dan lembaga pengawas pemilu lainnya dalam mengawal demokrasi pemilu.

“LSM, Media dan lembaga pengawas pemilu lainnya sangat kita harapkan bisa sama-sama mengawal demokrasi pemilu khususnya kepada LSM P2Napas yang baru-baru ini telah melakukan gerakan edukasi kepada masyarakat pemilih untuk tolak politik uang, dan hal ini sangat kita support sekali apalagi gerakan tolak politk itu bersinergi dengan beberapa Panwascam, salah satu contohnya Panwascam Padang Gelugur,” ujarnya kepada awak media. Selasa, (6/2).

Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024,LSM P2NAPAS. meluncurkan kampanye dengan Memasang Baliho/Spanduk Menolaj politik uang dan Hajar Serangan Fajar.

Slogan ini merupakan respons Lsm P2NAPAS atas masih tingginya penyebaran politik uang selama pemilu di Indonesia. 

Menurut Ketua LSM P2NAPAS AHMAD HUSEIN  salah satu akar terjadinya korupsi di dalam sistem politik Indonesia adalah Praktik Politik Uang, Oleh karena itu, LSM P2NAPAS Luncurkan Spanduk/Baliho Tolak Politik Uang Pemilu 2024.

Menurut Husein hal ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat akan bahaya politik uang.

Politik Uang merupakan istilah populer dari politik uang. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1–3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.

Namun, juga dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 33 ayat 2 dan 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada Pasal 33 ayat 2 PKPU Nomor 15 tahun 2023 mengenai bahan kampanye yang diperbolehkan bagi peserta pemilu dan bukan termasuk dalam serangan fajar dijelaskan secara rinci yang berbunyi: selebaran; brosur; pamflet; poster; stiker; pakaian; penutup kepala; alat minum/makan;  kalender; kartu nama; pin; alat tulis; dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pada ayat 7 berbunyi: setiap bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, harus memiliki nilai paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan; dan/atau yang harganya tetap wajar.

(Anjasri)

×
Berita Terbaru Update