Tanggamus, jurnalisme.online - Wartawan kecewa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tanggamus yang hanya mengeluarkan surat tugas sangat terbatas ke-Jurnalis yang berimbas banyak pewarta tidak bisa meliput secara langsung saat kegiatan berjalan dengan alasan tanpa surat tugas khusus dilarang masuk melakukan liputan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 kabupaten Tanggamus di Hotel Royal Gisting, Selasa ( 27/2/24).
KPU kabupaten Tanggamus saat pelaksanaan pleno kabupaten, yang bertempat di hotel Royal Gisting menahan semua awak media masuk harus ada surat tugas khusus kalau tidak ada anda boleh keluar.
" Kami tidak melayani siapapun yang masuk ke pleno ini, kalau tidak ada surat tugas khusus meliput." ujar staf KPU Tanggamus penjaga di depan gerbang hotel Royal Gisting.
Chandra salah satu media Lampungpro.co mengungkapkan ke-kecewaannya, karena kami jauh-jauh datang kesini meminta imformasi, tentang pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini. sampai disini kami tidak di perbolehkan masuk. Salah kami apa sehingga kami tidak boleh meliput kegiatan ini, yang notabennya pesta masyarakat, dan harus di informasikan ke publik.
" Saya sangat kecewa karena tidak bisa masuk melihat langsung mengambil dokumentasi tentang pleno tingkat kabupaten, jauh saya datang dari rumah karena ingin tahu imformasi, sampai disini malah tidak bisa masuk mungkin pleno ini bukan untuk konsumsi publik," egasnya.
Sementara Amhani selaku komisioner KPU Tanggamus saat di hubungi via telpon mengatakan, ini pleno terbuka untuk umum, kalau wartawan kami persilahkan masuk dan menunjukan identitas. Memang di ruangan dalam agak terbatas, itu siapa yang menghalangi kawan-kawan media.
" Kami tidak menghalangi kawan-kawan media, ini ada kok yang masuk siapa itu yang menghalanginya. Ini pleno terbuka lo. Semua media kami perbolehkan tapi kalau untuk di ruangan dalam memang terbatas," pungkasnya
Ke-kecewaan ini pun di sampaiakan, oleh ketua Organisasi profesi Taji (Jhon), yang mengatakan tidak ada informasi sebelumnya kepada organisasi pers oleh pihak KPU. Dan yang bikin kecewanya lagi ternyata KPU mengeluarkan surat tugas khusus diberikan kepada 10 Wartawan.
"KPU tidak ada pemberitahuan kepada organisasi wartawan tentang Pleno KPU Hari ini, sedangkan jatah wartawan hanya 10 orang untuk meliput yang di berikan oleh kpu , ada apa dengan KPU," katanya.
Jenny selaku ketua organisasi profesi A-PPI DPD Tanggamus, juga menyayangkan sikap dari keputusan KPU Tanggamus yang tidak memperhitungkan lokasi pleno, mengingat Jurnalis di Tanggamus bukan cuman puluhan tapi ratusan orang, yang semesti nya lokasi pleno bisa di tempatkan di lokasi yang cukup luas, seperti di Islamic center yang memiliki ruang cukup luas baik halaman atau ruangan gedungnya, kenapa musti di tempat yang sangat terbatas.
" Dalam meliput kegiatan, wartawan cukup memperlihatkan surat tugas dari redaksi dan KTA syarat wajib sebagai identitas, kalau alasan ruang yang terbatas artinya KPU Tanggamus tidak memperhitungkan segala kemungkinannya kenapa bukannya di Islamic center atau GOR Ratu, kita juga belum tahu 10 wartawan yang mendapat surat tugas khusus itu dari media mana, surat khabar mana dan kenapa hanya mereka yang mendapatkan surat tersebut," terangnya.
Peraturan perundang undangan nomor 40 tahun 1999 tentang pers bahwa siapa saja yang berusaha menghalang-halangi tugas wartawan akan di tuntut penjara ( 2 ) dua tahun atau denda 500 juta.(sap)