Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Pencuri Motor Di Depan Hotel Jl. Demak Keok Ditangan Tim Opsnal Reskrim Polsek Sawahan

Kamis, 01 Februari 2024 | Februari 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-01T09:05:46Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


SURABAYA jurnalisme.online

Kronologis kejadian pada hari selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib di jl. Simo sidomulyo GG. VI surabaya, saat Unit Opsnal yang dipimpin kanit Reskrim AKP Ristitanto, SH melakukan Patroli melihat pengendara motor yang mencurigakan mengendarai sepeda motor tanpa terpasang plat nomer  di sepeda motor tersebut, sehingga Unit Opsnal menghentikan laki - laki tersebut kemudihan dilakukan pemeriksaan dan ternyata pelaku yang di ketahui bernama Moch. Muslimin mengaku secara terus terang telah melakukan pencurian seoeda motor di hotel lestari Jl. Demak 331-333 surabaya pada hari selasa 23Januari 2024 jam 03.30 Wib  kemudian pelaku bersama barang bukti di amankan ke Polsek Sawahan

adapun modus operandi pelaku dalam melakukan pencurian tersebut yaitu mengambil tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya terhadap sepeda motor yang sedang diparkir dan tidak dalam keadaan terkunci stirnya.

Kronologis pengungkapan kasus, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sawahan dibawah pimpinan AKP RISTANTO. S,H. Ketika sedang melakukan patroli wilayah hukum, selanjutnya melihat dan mengetahui pengendara motor yang tidak dilengkapi plat nomer kendaranya. dengan kecurigaan anggota selanjutnya menghentikan pengendara tersebut dan benar pengendara tersebut tidak bisa membuktikan surat - surat kelengkapa sepeda motor tersebut dan mengakui secara terus terang jika sepeda motor tersebut didapat mengambil milik orang lain sewaktu didaerah Jl. Demak, Surabaya, selanjutnya melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti
1 (Satu) Buah STNK Asli Sepefa Motor Honda Vario 150, Tahun 2016 Warna Coklat, NoPol S - 4285 - A, .

1 (Satu) Buah Kunci Kontak Asli Sepeda Motor Tersebut.

1 (Satu) Unit Sepada Motor Honda Vario 150 , Warna Coklat Tahun 2016  NoPol S - 4285 - A, .

Pasal yang dilanggar Diduga telah melakaukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP pelaku MOCH, MUSLIMIN Terancam Hukuman pidana penjara selama 7 (Tujuh), tahun Penjara.

(EKO)
×
Berita Terbaru Update