Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Mencari Kepastian Keadilan Lewat Media Sosial

Rabu, 21 Februari 2024 | Februari 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-21T02:08:43Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


Mencari Kepastian Keadilan Lewat Media Sosial


Demak- Jurnalisme online - Mencari keadilan melalui media sosial, seperti yang dilakukan oleh Kumaidi Warga Kudu Kecamatan Genuk, Kota Semarang Jawa Tengah.(20/2/2024).


Dikutip dari buku Tomorrow's Lawyers (2013) mengungkap kegalauannya sedang berada di era digital yang mendorong media sebagai produk berkembang cukup pesat dan relatif sulit dikontrol.


Menurut Ketua LBH Sidorejo law Budi Purnomo SH mengatakan," Media sosial dijadikan sebagai sarana komunikasi yang memungkinkan bagi penggunanya melampuai batas negara dengan akses yang tanpa batas, sehingga dapat berinteraksi, menjalin kerjasama, dan membentuk kelompok atau komunitas secara virtual. Ujarnya Budi.

Seorang warga yang menayangkan prihal keadilan yang menyeret anaknya menghadapi hukum pidana di wilayah hukum Polres Demak Jawa Tengah.

Dikutip dari surat dakwaan dengan nomor Perkara PDM - 146/M.3.31/Eku.1/7/2023 Habibi (19) yang tinggal di jl Anggrek Penggaron lor RT 07 RW 04 Genuk Kota Semarang.

Dia saat terjaring membawa barang terlarang ( obat mercon ) dia tidak dilakukan penanganan oleh aparat penegak hukum karena masih menuntut ilmu ( sekolah )

Pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 15:30 WIB petugas Polsek Karangawen saat melaksanakan Patroli mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli obat petasan (mercon) di sekitar perempatan pasar Karangawen, kemudian sekitar pukul 16:00 WIB ada seorang laki-laki yaitu. Anak AFS.(18)(Berkas perkaranya terpisah).

Anak AFS mengakui bahwa benar pada saat itu akan melakukan transaksi jual beli obat petasan (mercon) dengan calon pembeli dengan cara COD , Selanjutnya AFS mengatakan bahwa obat petasan akan dia jual dan barangnya di simpan sama temannya ya itu terdakwa Bibi (19).

Menurut orang tua bibi,"

Anak saya bibi (19) diajak sama AFS untuk mengantarkan barang tersebut ke pembeli yang ada di daerah Karangawen, dengan cara COD, ternyata ada dugaan yang mesan obat petasan (mercon) itu oknum polisi ya istilahnya dipancing. Ujarnya dia.

Kalau anak saya di Bui saya minta keadilan AFS juga di proses hukum ( di Penjara ) karena dia yang ngajak anak saya, sampai saat ini AFS belum diproses atau menjalankan hukuman seperti anak saya, harapan kami keadilan harus ditegakkan jangan tebang pilih.Tambahnya.

Setelah beberapa kali di pertanyakan prihal progres di PPA Polres Demak sampai dimana prosesnya AFS, salah satu penyidik PPA mengatakan, ini masih kita proses dan dia masih absen nanti berkasnya saya kirim ke Kejaksaan.jelasnya.

(Adi).


Mujihartono Kaperwil jawa tengah
×
Berita Terbaru Update