Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Korban Pemerkosaan Janda di Nias Selatan Belum Ditangkap, Mareti Ndraha, Sebagai PH Korban Harapkan Polisi Segera Proses Pengaduan Korban

Minggu, 04 Februari 2024 | Februari 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-04T01:03:50Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?
Kepulauan Nias-Jurnalisme 
ST (45) seorang janda, warga Desa Orahili Gomo, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh pelaku Yasozatulo Hulu (YH) alias Ama Yanti Hulu, warga yang sama, pada Senin 15 Januari 2024 lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasus pemerkosaan itu telah dilaporkan korban ST ke Polres Nias Selatan pada 29 Januari 2024 lalu, dengan LP Nomor: STTLP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN POLDA SUMATERA UTARA. Namun, laporan korban belum ada tidak lanjut dari Polres Nias Selatan

Terkait hal itu, Mareti Ndraha SH MH selaku Penasihat Hukum (PH) korban, meminta penyidik Polres Nias Selatan segera memproses pengaduan korban dan menangkap pelaku sebagai terlapor.

"Atas kejadian yang menimpa klaen saya, kalangan tokoh masyarakat telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, hal itu belum bisa terlaksana karena keluarga terlapor terus menunda-nunda, dengan berbagai alasan. Sehingga kejadian ini telah berjalan kurang lebih 2 minggu," kata Mareti Ndraha kepada wartawan, Jumat (2/2/2024). 

Mareti Ndraha menyebut, ditengah-tengah penundaan yang dilakukan oleh keluarga YH, dan istri YH atas nama Enita Sinaga alias Ina Yanti secara diam-diam telah membuat Laporan Polisi di Polsek Gomo, atas tuduhan penganiayaan terhadap suaminya Ama Yanti. Sehingga pada 26 Januari 2024 keluarga korban atas nama Cristoper Zebua dan Salinudin Telaumbanua (keluarga korban asusila) menerima surat undangan interogasi dari Polsek Gomo.

“Pelaku YH alias Ama Yanti bersama istrinya membuat alibi untuk menutupi dan membenarkan perbuatan asusilanya terhadap ST,” kata Mareti Ndraha.

Dijelaskan Penasehat Hukum korban, bahwa kliennya, ST sebelum terjadi pemerkosaan, kliennya (korban ST-red) pada 15 Januari 2024 pukul 09.00 WIB, baru selesai mandi dan keluar dari kamar mandi menuju ke kamarnya dengan mengenakan handuk.

"Sesampainya dikamarnya, tiba-tiba sosok seorang laki-laki datang dan langsung memeluknya dari belakang sambil menyumbat mulut korban dengan tangannya, serta meminta korban agar jangan berteriak. Bila berteriak akan dibunuh oleh terlapor. Kejadian ini dituturkan oleh korban ST dalam Laporannya di Polres Nias Selatan (29/1/2024)," jelasnya.

Karena ketakutan dan sok, kleinnya/korban hanya diam serta pasrah dan akhirnya laki-laki tersebut mengangkat korban ke tempat tidur, kemudian melanjutkan dengan aksi pemerkosaan.

“Kalau kamu berteriak, ku bunuh nanti kamu,” kata ST menirukan ancaman laki-laki tersebut. Pada saat laki-laki sedang melakukan aksi bejatnya, tiba-tiba anak korban atas nama Cristoper Zebua masuk ke kamar dan langsung melihat kejadian tersebut, dan kemudian menghentikan perbuatan/kekerasan yang dialami oleh mamanya. Cristoper berteriak, sehingga masyarakat sekitar masuk ke rumah korban. 

"Pada saat itu bukan hanya masyarakat yang datang, terapi anggota Koramil 11 Gomo dan personil dari Polsek 11 Gomo ikut mengeluarkan laki-laki yang melakukan asusila dari kamar ST. Dari keterangan ST, bahwasanya laki-laki yang telah melakukan hal itu kepadanya merupakan tetangganya tidak jauh dari rumah korban, yakni  Atas perlakuan YH, yang akhirnya korban melaporkan YH ke Polres Nias Selatan," beber Mareti Ndraha menjelaskan.

Kita meminta atensi/perhatian Bapak Kapolres Nias Selatan untuk secepatnya memproses laporan ST (korban Asusila) terlebih dahulu untuk memastikan perbuatan perkosaan Yasozatulo Hulu Alias Ama Yanti. Kemudian menarik dan memproses di Polres Nias Selatan laporan Enita Sinaga alias Ina Yanti terhadap keluarga korban perkosaan. Dan meminta untuk diproses kedua LP tersebut secara profesional, tanpa intervensi/netral, untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi korban perkosaan dan keluarganya, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP, dan Hak-hak korban serta keluarganya yg diatur dalam UU No.12 Tahun 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual, supaya korban dan keluarganya jangan dikorbankan lagi, pinta Mareti Ndraha.

(MarTaf)
×
Berita Terbaru Update