Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Kejaksaan Tinggi Negeri Gunungsitoli Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perhubungan Nias Barat.

Kamis, 01 Februari 2024 | Februari 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-31T19:47:21Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?
Gunungsitoli Nias-Jurnalisme
Tim jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi Pembangunan Jalan Desa Strategis dari belakang Kantor Sahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi surfing Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nias Barat. Rabu 31/01/2024).

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kajagu) Parada Situmorang, SH., MH melalui Kasi Intel, Sulaeman Rifai, SH dan Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, SH kepada wartawan, Rabu (31/1) membenarkan pihaknya telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan Nias Barat tahun anggaran TA 2020.

Tersangka baru yang ditetapkan yakni Wakil Direktur I CV. CKA selaku konsultan pengawas berinisial ITBD.

Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli pada 11 Desember 2023 lalu telah menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut masing masing PPK berinisial OH dan penyedia jasa dari dari CV “O” berinisial MM.


Disebutkan pada proyek Pembangunan Jalan Desa Strategis dari belakang Kantor Sahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi surfing Desa Sirombu dengan Anggara Rp 1.046.800.100.- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik TA 2020, tersangka ITBD diduga tidak melakukan kewajibannya sebagai pengawas bahkan turut menandatangani laporan kemajuan pekerjaan tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan sesungguhnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Untuk kepentingan proses hukum, tersangka ITBD ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari sejak 30 Januari 2024 sampai dengan 18 Februari 2024.

Tersangka ITBD disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Penulis: MarTaf
×
Berita Terbaru Update