Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Kasus Penganiayaan Secara Bersama-Sama Jalan Ditempat Saja Satu Tahun Dua Bulan “Tak Jelas Hukum” di Polres Nias

Jumat, 02 Februari 2024 | Februari 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-02T02:15:57Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?
Gunungsitoli Nias-Jurnalisme
AHD Yaman Harefa Alias Ama Yarni laki-laki (58) tahun menjadi korban penganiayaan sadis secara bersama-sama pada tanggal 26 November 2022 lalu yang dilakukan oleh tiga orang pelaku hingga tahun 2024 korban belum mendapat kepastian hukum dari Polres Nias, Kamis (01/02/2024).

Ironisnya, laporan AHD Yaman Harefa di Polres Nias, jalan di tempat saja seakan akan ptidak digubris. Terduga pelaku penganiayaan terhadap dirinya, Medison Harefa Alias Ama Andi dan 2 orang pelaku lainnya, terkesan kebal hukum. Sepertinya Polisi “takut” memproses terduga pelaku penganiayaan tersebut.

“Sudah satu tahun dua bulan laporan korban belum juga diproses,” tutur Yaman Harefa melalui Konferensi Pers beberapa media Online, Rabu (31/01/2024) sekira pukul 10:30 Wib siang di Kantor Hukum Advokat Ely Fama Zebua, SH., MH & Partners Jl. Pancasila No.2 Lt.2 Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.

Laporan AHD Yaman Harefa Alias Ama Yarni tercatat di SPKT Polres Nias dengan Nomor : STPLP/509/XI/2022/NS, tertanggal 28 November 2022.

Penasehat Hukum korban Ely Fama Zebua, SH., MH menjelaskan bahwasanya kejadian tersebut telah dilaporkan kliennya, proses demi proses pihak penyidik Polres Nias pada tanggal 30 September 2023 telah mengeluarkan surat SPDP dimulainya penyidikan pemberitahuan kepada Jaksa telah memegang dan mengantongi perkara tersebut dengan pasal 170 Ayat (1) Junto pasal 351 ayat (1) KUHPidana melakukan kekerasan fisik kepada orang lain yang dilakukan pelaku lebih dari satu orang.

“Selanjutnya surat SPDP kembali diterima klien saya AHD Yaman Harefa dari Polres Nias pada tanggal 26 Januari 2024 Nomor : B/8.A/1/RES.1.6/2024/Reskrim telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dan KUHPidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 13:00 Wib di Dusun I Desa Mo'awo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di jalan umum, yang diduga dilakukan oleh tersangka Medison Harefa Alias Ama Andi,”pungkasnya Ely Fama Zebua.

“Sementara surat SPDP yang dikeluarkan pada tanggal 30 September 2023 dengan pasal 170 Ayat (1) Junto pasal 351 Ayat (1) pelaku melakukan penganiayaan kekerasan fisik secara bersama-besama atau lebih dari satu orang kepada korban.


“Surat SPDP pada tanggal 26 Januari 2024 diterima kembali oleh klien saya penetapan tersangka dengan pasal 351 ayat (1) pelaku hanya satu orang Medison Harefa, Surat kedua ini sangat miris tidak layak, saya sebagai penasehat hukum merasa kecewa dengan penyidik Polres Nias” tegas Ely Fama Zebua.

“Hingga sampai saat ini laporan klien saya belum ada titik terang di Polres Nias alias jalan di tempat terkesan dibiarkan dan pelaku seakan kebal hukum, sudah jelas para terlapor di Polres Nias tiga orang namun di surat SPDP kedua terjadinya perobahan pasal ditetapkan hanya satu orang Medison Harefa,” ucap Penasehat Hukum kepada wartawan.

Kita tidak menuduh tetapi menduga kasus ini sudah masuk angin menguntungkan sepihak berdasarkan bukti-bukti pada saat kejadian korban mengalami luka memar dan lebam telah lengkap baik hasil visum, keterangan saksi-saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dikantongi oleh pihak Penyidik Polres Nias. Bagaimana pihak Kepolisian menerapkan keadilan Hukum kepada masyarakat di Negara NKRI yang kita cintai ini selalu memutar balek fakta bermain-main dengan kebenaran kepada masyarakat yang lemah menganggap biasa-biasa saja” kesalnya.

“Namun demikian kita berharap kepada Polres Nias agar laporan klien saya segera diproses sesuai undang-undang yang berlaku dan bukti-bukti yang telah diserahkan korban jangan terkesan dibiarkan dan pelaku dibebaskan seakan kebal hukum, ”Perbuatan penganiayaan yang diancam pasal 351 Ayat (1) dan pasal 170 Ayat (1) yang dilakukan oleh pelaku Medison Harefa dan Kawan-kawan terlihat tenang-tenang saja,” ucap Penasehat Hukum korban.

Korban AHD Yaman Harefa Alias Ama Yarni berharap terkait laporannya di Polres Nias diberikan kejelasan hukum dan tidak pandang bulu dalam menerapkan undang-undang hukum dimata publik sebagai warga Indonesia taat pada dasar Pancasila.

“Saya memohon kepada Bapak Kapolres Nias agar memberikan perlindungan dan kiranya menindak lanjuti laporan saya sebagai masyarakat kecil yang sudah satu tahun dua bulan tanpa ada kepastian hukum saya sangat merasa terancam tidak nyaman dengan pelaku masih berkeliaran sampai saat ini, mengingat hal yang lebih nekat akan suatu saat dilakukan oleh tiga orang pelaku ini kepada saya karena mereka merasa kebal dengan hukum.” Akhir katanya.

Dalam perimbangan berita awak media konfirmasi Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli melalui Chat WhatsApp mengatakan “baik biar saya tanyakan perkembangannya” karena beberapa kali ada pertukaran pada Humas Polres Nias sebelum-belumnya dan ianya juga baru menjabat Humas,” jelasnya


MarTaf
×
Berita Terbaru Update