Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Dua Orang Pelaku Alap-alap Hendphone Tumbang Di Jl. Kalasan Surabaya

Sabtu, 03 Februari 2024 | Februari 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-03T12:10:48Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


SURABAYA jurnalisme.online

Dua orang pelaku alap-alap pencuri handphone (HP) yang terjadi di Jl. Kalasan Surabaya, yaitu inisial AR (42th), beralamatkan sesuai identitas Jl. Kalimas Baru Surabaya, dan HS (59th), beralamatkan sesuai identitas Jl. Jatipurwo Surabaya, yang kini merasakan penyesalannya di jeruji besi Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan, yaitu mencuri Handphone (HP) merk Xiomi warna hitam, milik seorang penjual kripik singkong, di Jl. Kalasan Surabaya.

Saat terjadinya pencurian tersebut, pada Jumat (26/1), sekira pukul 13.45 WIB, kedua pelaku yang diduga pencuri handphone tersebut pura-pura membeli makanan kripik singkong, dan pada saat penjual kripik singkong tersebut lengah, salah satu pelaku langsung mengambil handphone milik korbannya, sedangkan satu pelaku lainnya mengawasi situasi yang ada disekitar tempat jualan kripik singkong tersebut.

Saat mengambil handphone, pemilik mengetahui hal tersebut, kalau yang diambil adalah miliknya, setelah sadar kalau handphonenya diembat pelaku, korban berteriak maling..maling, seketika itu kedua pelaku ditangkap ramai-ramai, dan pada saat itu pula, kebetulan anggota opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Aman Hasta, sedang melakukan patroli 3C, serta mendapati adanya keributan di Jl. Kalasan.

Setelah didatangi, ternyata baru saja terjadi pencurian handphone milik seseorang yang tidak mau disebutkan namanya, karena demi keamanan korban sendiri di tempat dagangannya, lalu anggota opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambaksari bersama warga berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pencuri tersebut. Kemudian kedua pelaku pencurian handphone bersama korbannya di bawa ke Mapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan pelaku yaitu 1 (satu) unit handphone (HP) merk Xiomi warna hitam.

Menurut keterangan Iptu Aman Hasta mengatakan,”memang benar di Jl. Kalasan telah terjadi pencurian handphone, dan pelakunya ada dua, kini pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait pencurian handphone,” ungkapnya.

“Sedangkan terduga pelaku pencurian handphone berjumlah dua orang dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update