Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Diduga Pemilik Galian C Milik Oknum APH berlokasikan Di Daerah mboja Kendal telah Melecehkan Wartawan

Sabtu, 10 Februari 2024 | Februari 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-11T19:12:17Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?




Diduga Kuat Terkait Galian C Milik Oknum Anggota APH yang Beralamatkan Di Daerah Mboja Weleri Telah Melecehkan Wartawan.
Awal dari Kejadian Itu seorang Wartawan Dari salah satu Media online Hendak Bersilaturahmi Namun Justru Sebaliknya Malah oknum Wartawan Tersebut Di usir oleh Satpam

Diperkirakan dengan bukti-bukti yang kuat, sebuah aktivitas eksploitasi Galian C yang diduga milik seorang oknum anggota Aparat Penegak Hukum (APH), berlokasi di area Mboja kendal telah menjadi sorotan akibat perilaku yang tidak terpuji terhadap seorang wartawan.

Peristiwa itu berawal saat seorang wartawan dari sebuah media online terkemuka berinisiatif untuk mendekatkan diri dan bersilaturahmi dalam rangka mendapatkan informasi untuk laporan jurnalistik. Namun, apa yang seharusnya menjadi kunjungan yang bersifat profesional itu, tiba-tiba berubah menjadi suatu insiden yang tidak mengenakkan. Alih-alih disambut dengan tangan terbuka, wartawan yang bersangkutan justru dihadapi dengan tindakan kurang menyenangkan saat dilarang masuk dan kemudian diusir secara kasar oleh satuan pengamanan di lokasi tersebut.

Kejadian ini semakin memperjelas adanya indikasi bahwa oknum wartawan yang seharusnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik malahan bertindak sebaliknya, menciptakan sebuah paradoks yang mencoreng profesi wartawan itu sendiri. Akibat tindakan tidak terhormat ini, situasi menjadi tegang dan memicu pertanyaan-pertanyaan seputar integritas dan tanggung jawab sosial oknum terkait.

Lanjut.

Batang - Warga Desa? Kab, Batang Jawa Tengah mengeluhkan aktivitas penambangan liar ( Galian C ) yang di duga tidak ada ijinnya.

Meski sempat berhenti saat kasus Ferdy Sambo mencuat beberapa bulan yang lalu gini marak kembali salah satunya di Kab,Batang.

"Warga Desa? Kec, ?? Kab, Batang N (40) mengatakan bahwa warga di desanya tidak berani untuk menegur aktivitas penambangan tersebut.

"Menurut Dia," informasi yang punya itu seorang pejabat tinggi entah itu oknum Polri atau TNI. ujarnya sama wartawan,Detik peristiwa," Senin (9/2/24).

Ditempat terpisah seorang warga mengeluhkan Adanya kegiatan tersebut," M (5) mengatakan,"selain mengancam nyawa juga lahan disekitarnya bisa terkena dampak kegiatan tersebut.

" Harapan saya, semoga aparatur negara bisa menertibkan aktivitas penambangan itu, sebelum terjadi bencana yang akan menimbulkan korban jiwa dan harta.

Tambang galian C ilegal melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pernah mengatakan bahwa di Jateng ini banyak sekali masyarakat yang mengadu terkait adanya galian C yang tidak ada ijinnya,maka printahnya harus di proses hukum agar tidak terjadi bencana alam,

Kapolres batang saat di konfirmasi melalui nomor WhatsApp tidak ada tanggapan?

Dari Krimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol?? Saat di konfirmasi
Dari SDM menerba Provinsi Jawa Tengah mengatakan saat di konfirmasi melalui watshap Beliau mengatakan
Akan Segera di tindak Lanjut punkasnya
***Red



×
Berita Terbaru Update