Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Diduga Langgar Ikrar Netralitas, Oknum Kadus Dalam Kecamatan Seruway Ciderai Pemilu Damai.

Sabtu, 03 Februari 2024 | Februari 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-03T05:40:45Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Aceh Tamiang - Jurnalisme. Online  | Profesional, integritas dan akuntabel adalah kunci menjaga netralitas aparatur negara dalam masa pemilihan umum. Demikian penekanan Pj. Bupati, Drs. Asra di hadapan 216 Datok Penghulu di tribun Bupati Aceh Tamiang pada (10/01/2024) lalu dan juga saat mengucapkan Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Datok Penghulu pada Pemilu 2024 beberapa waktu yang lalu di Lapangan Upacara Kantor Bupati Aceh Tamiang.


"Saya harapkan agar Datok tidak ikut-ikutan menjadi agen caleg" tegas Asra saat itu.


Demikian juga halnya dengan kepala DPMKP2KB, Mix Donald yang tak henti-hentinya menghimbau agar seluruh datok penghulu (kepala desa) harus menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 ini. 


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti kepala desa untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024. Bawaslu mengimbau kepala desa  tidak ikut serta sebagai berkampanye, Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai Kepala Desa


Datok Penghulu (kepala desa) dan Perangkat desa untuk tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu di masa kampanye. Dan berharap Datok Penghulu (kepala desa) tida berpihak kepada siapapun demikian juga kepada seluruh perangkat desanya.


Datok Penghulu (Kepala desa) beserta perangkatnya dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye. Diketahui, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. 


Namun hasil penelusuran media pada kamis (01/02/2024) dibeberapa tempat dan ditemukan disalah satu rumah kepala tampak jelas terlihat oknum kepala dusun berinisial "S" kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang menghadiri kampanye salah satu caleg, diduga oknum kepala dusun sangat mendukung caleg tersebut untuk menang dalam Pemilu ini, dan hal ini sangat jelas melanggar dengan apa yang sudah diamanatkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pusat juga BAWASLU RI, sepertinya oknum kepala Dusun (Kadus) tersebut sangat antusias untuk mendukung jagoannya sehingga abai akan regulasi yang ada.


Dari hasil amatan terlihat kepala Dusun tersebut mengumpulkan warga sebanyak 15 orang guna memberikan pandangan apabila caleg yang mereka dukung menang. 


Dalam bincang ringan yang dihadiri oleh warga tersebut,  Oknum kepala Dusun itu mengatakan "apa bila caleg yang diusung menang maka Dusun tersebut akan mendapatkan  satu set teratak pesta" terang salah seorang warga. 


Sangat disayangkan bila seorang oknum pemimpin Pemerintahan Kampung (desa) seperti kepala Dusun melakukan hal yang melanggar aturan tersebut sehingga menciderai nuansa Pemilu damai yang digaungkan saat ini. Bahkan  terkesan oknum kepala Dusun itu tidak memperdulikan apa yang sudah ditegaskan oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang.


Terkait hal ini Kepala DPMKP2KB, Mix Donald ketika dihubungi 0852624XXXX melalui  via whatshapnya dengan singkat mengatakan "Bila terbukti, silahkan lapor ke bawaslu" jelasnya beberapa waktu yang lalu.


Atas perilaku tidak terpuji kepala Dusun dalam Kecamatan Seruway ini, menghimbau agar secepatnya pihak BAWASLU Kabupaten Aceh Tamiang segera mengambil tindakan terhadap oknum kepala dusun ini yang diduga telah melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terutama Pasal 280, 282 dan 490, pelanggar bisa dipidana baik penjara maupun denda maksimal sebesar 12 juta Rupiah. **(team) 

×
Berita Terbaru Update