Sarolangun - Jambi, Kapolres Sarolangun pada Confrence Pers menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Sarolangun pada tanggal 05 Januari 2024 telah melaksanakan penangkapan pada beberapa orang Pria di duga telah melakukan penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya diantara di duga pelaku yakni pria inisial RH usia 50 tahun beralamat di RT 07 Sri Pelayang kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Pria inisial MF usia 40 tahun beralamat RT 23 Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.24/2/24
Pada penjelasan Konference Pers di sebutkan pada hari Jum at, tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di RT 07 Sri Pelayang Kelurahan Sarkam Kecamatan Sarolagun Kabupaten Sarolangun. Yang mana di duga pelaku RH memesan narkotika jenis sabu dari PN masih (DPO) dengan MODUS OPERANDI pesanan sebanyak 100 (seratus gram).
Setelah harga disepakati dengan harga Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan sistim pembayaran di cicil setelah narkotika laku terjual pelaku RH bersepakat melakukan transaksi untuk menerima narkotika jenis sabu tersebut dipasar pauh.
Di duga pelaku RH mengajak pelaku MF untuk bersama sama menerima narkotika jenis sabu tersebut.
Sedangkan Untuk kendaraan yang di gunakan untuk mobilisasi aksi, pelaku RH dan ME menggunakan sepeda motor menemui PN (DPO) dipauh dan menerima 1(satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dibawa pulang kerumah pelaku RH RT 07 Sri Pelayang kel Sarolangun Kembang Kec Sarolangun Kab.Sarolangun untuk diedarkan.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atas adanya kegiatan yang mencurigakan maka tim satresnarkoba bergerak dan berhasil mengamankan ke dua pelaku dirumah RH dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 96,25 (sembilan puluh enam koma dua puluh lima).
Kasi sebutkan Pasal Pasal yang di langgar yakni pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Ondonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
#kutipan
Hambali