Kabupaten subang - salah satu masyarakat daryono desa cigugur kidul kacamatan pusaka jaya kabupaten subang, sangat menyesal perbuatan salah satu oknum toko masyarat yang merasa dirinya kebal hukum (T) di laporkan ke polres subang terkait dugaan pegelapan , dana gadain,
Daryono membenarkan dirinya bahwa dana sudah kami serangkan ke. oknum toko masyarakat(T) sebesar dua ratus juta, dengan pembayaran di buktikan oleh kwitansi dan matrei dan t tangan penerima (T) toko masyarakat yang merasa dirinya kenal ,
Daryono sempat mendegar informasih pada saat penebusan tanah berupa sawah, toko masyarakat (T) megatakan Daryono memberikan dana sebanyak seratus lima puluh juta., daryono megatkang saya sekarang duit pertama seratus juta rupiah. jenjak waktu sehari saya berikan lagi seratus juta. jadi total keseluruhan dua ratus juta rupiah. menurut keterangan keluarga daryono kita berdasarkan sesuai kuwtansi, dan yang menulis isi. kuwtansi itu adalah penerima duit sendiri(T)
Alasan yang tidak masuk akal toko masyarakat (T) iya betul saya yang menulis sesuai. isi kuwtansi, daryono bertanya berarti udah cocok saya berikan dua ratus juta. (T) tidak menerimah dan gamuk -gamuk bahwa saya cuma Terima seratus lima puluh juta. daryono jawab itu kuwtansi kan anda yang buat sendiri. (T ) tetap gotok.
Daryono langsung melaporkan ke polres subang karna di duga dirinya salah satu oknum toko. masyarakat (T) Berita akan Bersambung