//Jurnalisme.Online.com II Tual- Bawaslu Kota tual gelar Apel Siaga Jelang Masa tenang dan Pemungutan Suara Pemilu yang diselenggarakan di Sekretariat Panwaslu dullah Selatan.Minggu,11/02/2024,
Bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dullah Selatan, Ketua Bawaslu Kota Tual, Sofyan S Rahayaan SE, MSI, Sebagai Inspektur Upacara pada Apel Siaga Dalam Rangka Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024.
Apel Siaga di hadiri oleh, Tim Pokja Netralitas ASN, TNI dan POLRI, Tim Pokja Pengawasan Kampanye dan APK, Tim Pokja Isu Negatif dan Krusial, Koordinator dan Anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Tual,Panwascam Se-Kota Tual, PKD, PTPS Se-Kota Tual.
Dalam sambutan apel Ketua Bawaslu kota tual, Sofyan S Rahayaan menyampaikan “Apel ini dalam menyongsong perhitungan suara, kesiapan pengawas pemilu di Kota tual dalam melakukan pengawasan masa tenang di hari perhitungan dan pemungutan suara, Simbolis penurunan APK di masa kampanye.
"Pada hari ini kami membutuhkan tenaga pikiran pada seluruh pengawas pemilu se-Kota Tual Mari kita melaksanakan kegiatan ini dengan penuh semangat dan kebanggaan."Harapnya
"Menunjukan bahwa pengawas pemilu dapat bekerja sesuai fungsinya. Pada masa tenang tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.” Ujarnya.
” Dalam menjalankan tugas pengawasan diharapkan pengawas pemilu terus menjalin sinergitas dengan lembaga yang lain nya, baik dengan KPU, Kepolisian, TNI dan Pemerintah Daerah” Tegasnya.
Setelah kegiatan Apel bersama jajaran Bawaslu kota Tual, Berlanjut dengan Keberangkatan Armada untuk pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di tandai dengan Pelepasan Balon Gas Oleh Ketua Bawaslu bersama Fokopimda kota tual
Tujuan Apel Akbar Siaga Pengawasan Jelang Masa Tenang merupakan bentuk kesiapan Bawaslu Kota tual untuk melakukan Pengawasan Pemilu, khususnya pada tahapan krusial Pemilu seperti kampanye dan pemungutan suara yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024.
Kegiatan ini bertujuan juga untuk menunjukkan kepada publik bahwa Bawaslu Kota tual siap mengawasi pada masa tenang hingga selesainya pungut hitung dan memastikan bahwa dimasa tenang dan pungut hitung ini tidak ada lagi aktivitas politik, baik itu kampanye maupun money politik.
Sebagaimana Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 Point 36 yang berbunyi bahwa Istilah Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu;
Komar Efruan