Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Unit Reskrim Polsek Asemrowo Meringkus Dua Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

Rabu, 31 Januari 2024 | Januari 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-31T15:43:42Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?
Unit Reskrim Polsek Asemrowo Meringkus Dua Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

SURABAYA jurnalisme.online

Kasus pencurian yang dilakukan oleh seseorang tak dikenal, kini terjadi di PT WAB, yang berada di Margomulyo, Surabaya.

Diketahui, Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo mendapatkan informasi pencurian tersebut melalui rekaman cctv mengenai tersangka, yang sedang melakukan aksinya. Dua tersangka yang diketahui berinisial RZH (31).Tersangka ditangkap di PT WAB ketika ketahuan memotong kulit kabel mesin produksi, yang diletakkan di sela-sela barang lain.

Unit Reskrim Polsek Asemrowo juga melakukan pengecekan dan akhirnya mengatakan kebenaran mengenai hilangnya kabel bekas mesin produksi yang sebelumnya diletakkan/disimpan di dalam peti kayu milik perusahaan, dengan jumlah ± 1000 kg.

Atas kejadian ini, pemilik perusahaan telah mengalami kerugian hingga Rp. 75.000.000.

Di satu sisi, pihak kepolisian juga menangkap tersangka lain, yakni AS (28) ketika dirinya berada di rumahnya, tepatnya di Jl.Sidotopo Jaya Surabaya, beserta dengan barang bukti berupa barbuk potongan kulit kabel.

Lebih lanjut, kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Asemrowo, demi penyelidikan kasus lebih dalam.

Tak hanya itu, atas kejadian ini, kedua tersangka dinyatakan telah melanggar hukum sebagaimana Pasal 363 KUHpidana.

(**)
×
Berita Terbaru Update