Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Press conference Polresta Sleman Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak Sesama Jenis

Selasa, 16 Januari 2024 | Januari 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-16T07:54:54Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


POLRESTA SLEMAN junalisme.online

Press conference keberhasilan ungkap kasus tindak pidana disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP. Risky Adrian, S.I.K., M.H., didampingi Kasubnit PPA IPDA. Dewi Sekar Wulan Roswary, S.H dan Kasi Humas IPTU. Lindawati Wulandari, S. Sos., di Aula Hoegeng Polresta Sleman, Senin 15 Januari 2024
satreskrim.restasleman berhasil ungkap tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sesama jenis yang dilakukan oleh tetangga korban. 

Kasus ini berawal dari laporan ayah korban yang curiga bahwa anaknya (6 Th) merupakan korban perbuatan cabul pelaku dengan TKP Wilayah Ngaglik Sleman. 

Sehari sebelum pelaku ditangkap awalnya korban deman dan saat BAB dicebokin ayahnya namun korban merasa kesakitan dan diperiksakan ke dokter, menurut dokter bahwa ada bekas luka tapi saat ditanya ketakutan menceritakan, akhirnya korban mau bercerita dan mengakui bahwa korban pernah ditusuk anusnya menggunakan kayu oleh pelaku, atas kejadian tersebut ayah korban melaporkan ke pihak RT dan akhirnya ke penyidik PPA Satreskrim Polresta Sleman dan saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan berdasarkan pemeriksaan saksi dan gelar perkara pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Sleman
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dilapis dengan Pasal 292 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.

Red: EKO
×
Berita Terbaru Update