Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Polresta Sleman Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Surat-Surat Dokumen Dokter Gadungan

Selasa, 30 Januari 2024 | Januari 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-30T14:20:17Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


POLRESTA SLEMAN burusergap.info

Keberhasilan ungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat-surat atau penipuan dokumen seolah-olah sebagai dokter gadungan, disampaikan Kapolresta Sleman Kombes Pol. Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP. Risky Adrian, S.I.K., M.H., serta dihadiri Presdir PT. PSS Sleman Bp. Gusti Randa. Selasa (30/1/24) 

Kejadian ini telah dilaporkan di Polresta Sleman sejak 3 Desember 2021, dengan kronologis awalnya pada Februari 2020 managemen PSS menghubungi tersangka E.A sebagai dokter untuk Team PSS selanjutnya tersangka melamar dengan mengirimkan Soft copy ijazah lulusan Universitas Kedokteran dari Aceh dan mulai bekerja pada bulan Februari 2020 dan pada bulan Maret menerima gaji sebesar Rp. 15.000.000,-/bulan sampai dengan bulan Desember 2020, kemudian pada Maret 2021 sampai Oktober 2021 mendapatkan gaji sebesar Rp. 25.000.000,-/bulan beserta bonusnya.

Selanjutnya pada November 2021 beredar kabar di PT. PSS bahwa tsk EA bukan seorang dokter yang dikuatkan dengan surat dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh tertanggal 30 November 2021, bahwa tersangka bukan alumni lulusan dokter dari Universitas tersebut.

Kemudian pada 1 Desember 2021 Tsk EA pamit pulang kepada manajemen ke Palembang karena orang tua sakit dan tidak kembali lagi. 

Akibat dari kejadian tersebut tersangka PT. PSS mengalami kerugian sebesar Rp. 254.100.000,- atas gaji dan bonus yang telah diberikan kepada tersangka. Akhirnya dokter gadungan yang menjadi buron sejak 2021 dapat diamankan Petugas Satreskrim Polresta Sleman berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan gelar dokter yang dipakainya.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang memberikan Informasi keberadaan tersangka yang dapat diamankan dijakarta karena postingan kami melalui media sosial kemarin mendapatkan respon dari salah satu warga masyarakat  yang memberitahukan keberadaan tersangka dan kita tindak lanjuti dengan mengirimkan tim ke Jakarta dan dapat kita amankan didaerah Cibodas Jakarta Timur" Papar Kapolresta Sleman Kombes Pol. Yuswanto Ardi

Tersangka E.A dijerat Pasal 263 KUHP ancaman hukuman 6 Tahun penjara atau Pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 Tahun.

Red: EKO
×
Berita Terbaru Update