Way kanan-MOI jurnalisme.online
Pengeroyokan Sesuai Dengan Pasal 170 KUHPidana yang Diduga dilakukan oleh satpam,
perusahaan Paramitra Mulia Langgeng, PML, Reskrim polres way kanan akan tindak lanjut penyidik polres way kanan akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi saksi lainnya yang terkait dengan perkara, Nomor:B/02/l/RES.1.6./2024/RESKRIM.
Di ketahui telah terjadi pengeroyokan yang Diduga di lakukan oleh satpam perusahaan Paramitra Mulia Langgeng, ( PML )
Waktu kejadian Pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pkl 09.48 wib
-LP / B / 250 / XII / 2023 / SPKT/POLRES WAY KANAN / POLDA LAMPUNG, 14 Desember 2023
TKP / Waktu kejadian
Pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pkl 09.48 wib / Di perkebunan sinkong register 42 kec.Blambangan Umpu kab.Way kanan
Pelapor
MULYADI Bin SUNARYO, Lembasung 14-08-1994, Laki-Laki, Wiraswasta , Dusun Tlang karet Kam.Lembasung Kec.Blambangan Umpu Kab.Way Kanan
Terlapor
YUDI, Dkk
Saksi-Saksi
1. ERWIN NASUTION Bin TARZAN, 44 Th , Laki-Laki, Wiraswasta , Kam.Lembasung Umpu Kec.Blambangan Umpu Kab.Way Kanan
2. DERI Bin KARIM, 35 Th, Laki-Laki, Wiraswasta , Kam.Lembasung Umpu Kec.Blambangan Umpu Kab.Way Kanan
Kronologis Kejadian
Pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pkl 09.48 wib Perlapor Pergi kekebun sinkong yang berada di register 42 setibanya dikebun sinkong tersebut pelapor melihat kebun sinkong miliknya telah dirobohkan kemudian pelapor mengecek ada setengah hektar pohon singkong yang telah dirobohkab pada saat pelapor sdang mengecek datang sdr. Terlapor dan Kawa-kawanya mendatangi Pelapor dan langsung memukul kepala bagian belakan sebanyak satu kali dan muka sebelah kiri sebanyak dua kalin kemudian dicekik dari belakang setelah itu pelapor di lerai oleh satpam PML dan di suruh untuk pergi.
Atas kejadian tersebut pelapor menglami luka memar di bagian belakang kepala sebelah kiri dan memar dimuka sebelah kiri Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Keluarga berharap kepada APH khususnya polres way kanan agar segera menangkap Diduga pelaku pengeroyokan tersebut.keluarga korban juga berharap kepada mabes polri khususnya polres way kanan agar proses ini sampai di titik kebenaran, agar memberikan Epek jera ,dan tidak terulang kembali hal hal yang seperti ini terhadap rakyat kecil,apa lagi Pasal 170KUHP
Sesuai Visi dan Misi Polri
I. Visi
Terwujudnya Indonesia yang Aman dan Tertib.
II. Misi
Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat.
(Iwan/Team )