Jurnalisme Online, Pematang Siantar - Minimnya pengawasan serta minimnya sanksi bagi perusahaan yang tidak melengkapi dan mengharuskan para pekerjanya menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Tentu menjadi ancaman keselamatan bagi para pekerja.
Seperti halnya yang terlihat pada pengerjaan proyek Gedung Merdeka (Eks GOR) di Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. Pada Senin, (15/01/24).
PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group) dengan Mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yakni PT Prima Abadi Jaya (PT PAJ) Medan terkesan tidak memperdulikan standar keselamatan dan Kesehatan kerja (K3). Tulisan "Utamakan Keselamatan" di pagar proyek diduga hanya sebagai formalitas.
Para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Seperti pelindung kepala, Pelindung mata, Pelindung tangan, Dan pelindung kaki. Hal itu dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para pekerja dan tentu saja telah menyimpang dari ketentuan semestinya.
Padahal, Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, berupa pencegahan kecelakaan, penyakit akibat kerja, serta pengendalian bahaya di tempat kerja.
Diketahui, Tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
Sementara itu ketika hendak konfirmasi, Pihak proyek Gedung Merdeka mengaku bahwa Yudi selaku Pimpinan Proyek PT PAJ sedang tidak ditempat. (R1 CKI)