Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Sat Res Narkoba Polres Nias dan diancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 19 Januari 2024 | Januari 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-19T08:31:12Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?
Kepulauan Nias-Jurnalisme
Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan  Pelaku Penyalahgunanan Narkoba di Gunungsitoli, Kepulauan Nias. hal ini disampaikan Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, S.H., kepada Plt. Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli”, Kamis (18/01/2024) siang

“Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, S.H., yang baru 2 minggu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Nias ini, berhasil mengamankan terduga pelaku Narkoba berinisial RPA (30), saat hendak bertransaksi di Desa Hilinaa, Gunungsitoli, Kamis (11/01/2024) malam. dari tangan RPA, diamankan barang bukti berupa serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram, Handphone, Sepeda Motor dan Uang tunai 381 ribu rupiah, “ ujar  Iptu Arifin Purba.

Mantan Kanit Reskrim Polsek medan Labuhan Polres pelabuhan Belawan menambahkan, RPA dijerat dengan undang undang  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (ayat 1) Sub pasal 112 (ayat 1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepada Plt, Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli, Iptu Arifin Purba, S.H., menambahkan penangkapan terhadap pelaku Penyalahgunaan Narkoba berikutnya adalah terhadap EL (29), satuan Reserse Narkoba Polres Nias membekuk EL (29), diduga pengedar narkoba di Jalan Gomo, Gunungsitoli, Sabtu (13/01) sore, EL beralamat di jalan Supomo Gunungsitoli.

ELT berhasil dibekuk setelah Menyerahkan Paket diduga Narkotika Jenis Sabu kepada Petugas yang Melakukan Under Cover buy (Penyamaran).

“Dari ELT diamankan barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram, 1 Unit Sepeda Motor serta 1 unit Handphone, “ terangnya.

Akibat perbuatannya, ELT dijerat dengan Undang Undang  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (ayat 1) Sub pasal 112 (ayat 1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(MarTaf)
×
Berita Terbaru Update