Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Jalan Rabat Beton di Desa Selopuro - Blitar Jadi Bancaan Proyek

Sabtu, 13 Januari 2024 | Januari 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-13T09:44:27Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


BLITAR jurnalisme.online

Masyarakat Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar diaw_al tahun 2024 masih harus belum bisa merasakan nikmat jalanan yang nyaman. 

Pasalnya pembangunan jalan rabat beton yang ada di jalan A Yani no 1, ini pembangunannya tidak sesuai.

Dimana proyek jalanan akses warga menuju pemakaman umum tersebut menelan dana sebesar Rp.42.608.400  penuh dengan manipulatif dan terkesan asal-asalan.

Proyek yang dengan spesifikasi 290 M X 1,3 M X 0,10 M tersebut namun  terlihat hasil pembangunannya tidak sesuai

Terlihat banyaknya ruas-ruas sisi yang sudah mulai rusak parah dan jauh dari kata layak jika dilihat dari bulan pengerjaannya.

Temuan wartawan di lapangan, rabat beton tersebut bukan seperti yang telah dikerjakan tetapi lebih seperti makadam jalan.

Dan saat tim awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu narasumber ( warga ) yang tidak mau disebut namanya menginformasikan bahwa pembangunan tersebut terkesan asal asalan.

Belum lagi pembangunan rabat beton yang ada di dusun Jabon Rt004 Rw010 yang juga mengalami sebuah masalah karena ternyata Kepala Desa Ali Mustain, SE belum menyelesaikan pembebasan lahan pertanian milik warga setempat.

Sehingga diantara 5 warga yang terdampak proyek pembangunan tersebut ada sekitar 3 warga yang tidak dimintai tandatangan jika tanah miliknya menjadi tanah Kas Desa dan dikuasai oleh Pemerintah Desa.

Pembangunan rabat beton yang menelan biaya ± Rp 27.957.400 tersebut belum dilakukan pembebasan lahan milik warga, padahal seharusnya sebelum pembangunan atau proyek dilakukan atau dilaksanankan pembebasan tersebut harus clear N clean dari segala bentuk sengketa.

Pembangunan Rabat Beton yang ada di Dusun Jabon Rt004 RW 010 juga diduga bermasalahan. Pasalnya, berdasarkan catatan dari warga yang berinisial BD dimana ia selalu mencatat segala material yang datang.

Tetapi faktanya, malah justru diborongkan kepada bapak RT sebesar ± Rp 10 JT  yang berdasarkan keterangan BD juga mengalami sisa anggaran sebesar ± Rp 18.605.100 dari jumlah anggaran sebesar ± Rp 93.135.100 yang ditelan dalam proyek rabat beton tersebut.

Kepala Desa Selopuro Ali Musta’in ketika diminta keterangan soal proyek ini menyatakan bahwa, proses perencanaan dan pembangunan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

'' Masyarakat yang lahannya terdampak sudah diajak bermusyawarah dan diminta persetujuan sebelum proyek itu dilaksanakan." terangnya, Senin, (08/01/2024).

“Kalau warga tidak setuju dan tidak membuat pernyataan persetujuan tentu proyeknya tidak kami laksanakan,” imbug ketrrangan Ali Musta’in kepada awak media yang datang ke kantor Desa Selopuro.

Lebih lanjut Ali Musta’in menyampaikan bahwa, seluruh program program kegiatan sudah melalui proses perencanaan dan rembuk Desa. Kami selalu mengajak seluruh warga untuk terlibat dalam pengerjaan dan kami tegaskan selalu harus melalui persetujuan warga kami.

“Setiap tahun kami buat banner seluruh kegiatan Desa Selopuro ini, baik rencana dan penggunaan anggarannya bisa di akses seluruh warga Selopuro,” imbuh Ali Musta’in.

Banyaknya proyek yang diambil dari Dana Desa rupanya perlu dikaji ulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) karena Inspektorat sendiri sebaga lembaga pemeriksa Laporan pertanggung jawaban keuangan Desa diduga tidak berdaya menanggulangi tingkah dari kepala desa .

Berdasarkan pejabat atau perangkat desa yang berkompeten setiap Desa jika dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat selalu saja ada fase – fase pengondisian agar setiap desa tidak mengalami pemeriksaan secara signifikan sehingga tidak sampai naik ke Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) karena jika berkas yang dilaporkan Desa setiap Tahunnya sampai ke tangan BPK itu berarti Desa tersebut sangat bermasalah dan harus siap menanggung segala bentuk resiko yang ada.

Disisi lain kebanyakan warga yang telah didatangi oleh Tim awak media menyebutkan sudah malas untuk bahas apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Ali Mustain, SE karena dalam kesehariannya beliau bersikap arogan baik terhadap warga maupun terhadap Perangkat Desa yang membantunya dalam menyelesaikan tugas tugas Pemerintahan Desa , 

Tidak cukup berhenti di dalam mainan Proyek, Ali Mustain, SE selaku Kepala Desa juga seringkali melakukan  pungutan – pungutan yang salah satu diantaranya adalah ketika ada seseorang baik warga maupun warga desa lain ingin mengurus surat menyurat pastinya harus melalui birokrasi yang rumit. Sebut saja DD, pria bertubuh kurus berkulit kuning Langsat ini pernah berurusan dengan Kepala Desa pada saat DD menjual Tanah milik keluarganya dan hanya pekara letter C saja DD harus mengeluarkan uang ± 3jt.

Harapan warga masyarakat Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Blitar selaku pemangku wilayah Blitar dan jajaran dari Polda Jatim selaku pemilik wilayah hukum terluas untuk segera menindak lanjuti apa yang dilakukan oleh Kepala Desa agar tidak terkesan bahwa Kepala Desa ini kebal hukum karena hal tersebut akan berdampak kepada masyarakat Selopuro sendiri dan juga akan berdampak bagi masyarakat yang secara kebetulan ada kepentingan terkait administrasi di Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar ini.

Wartawan: EKO/ANIL
×
Berita Terbaru Update