Merangin - Selasa,09/1/24. Tak bisa di Pungkiri kebutuhan Publik untuk Menggunakan Market adalah Sarana pertukaran transaksi Finansial dari konsumen ke Produsen Bersifat rutin dalam sehari hari.
Kita kenal Pasar yang mana identik dengan semrawut dan tata ruang yang di duga memiliki mafia dalam pelaksanaannya. Disamping itu Para pedagang tentu menutut adanya transaksi yang sangat cepat dengan putaran yang continued.
Tak jauh dari pandangan pengaturan tata ruang itu,kabupaten Merangin tentu memiliki sisi baik dan sisi buruknya mengenai aktivitas pasar
Himbauan Satpol PP Kabupaten Merangin Nomor 300/102/PPHD/POL PP/2023 beberapa point' di tulis mengenai Izin penggunaan Lokasi untuk Berdagang dalam jangka Waktu pukul 15:30 wib hingga Pukul 04:00 wib dan ada pula Lokasi yang benar benar tidak di izinkan melakukan aktivitas Jual beli di area yang di maksud dalam surat Himbauan.
Saat awak media ini menelusuri Pasar Baru yang mana pedagang telah menggunakan Badan Jalan Poros yang memiliki lebar 8 Meter namun tanpa ada arahan atau terdata baik sehingga jalan tersebut hanya tersisa 3 Meter saja untuk bisa di lewati pengguna jalan.
Selebihnya badan jalan telah di gunakan pedagang untuk berjualan, hal ini terlihat sekira pukul 15:10 wib Selasa 9/1/2024. Bila menyimak dari Himbauan Satpol PP tidak di perbolehkan melakukan interaksi jual beli di badan jalan.
Saat di konfirmasi pada salah seorang Pejabat Pemerintah daerah merangin sebut saja HI melalui Pesan Singkat Whatsapps ?
" Selamat Sore pak
Sayo mau tanyo..
Untuk Pedagang di Pasar Baru yang menggunakan badan jalan hingga menyisakan 3 Meter saja saat sore hari
Apakah ada relefansi izin atau diperbolehkan bang
Izin "
Dijawab ?
" Tidak di perbolehkan surat dari bupati sudah di edarkan tapi mereka masih berkeras berjualan dan pihak opd lain seperti pol pp dalam hal penertiban hanya tutup mata. " Tutup Pejabat itu.
Hambali