Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Dugaan Korupsi Dana Desa, Datok Selele : "Semua sudah sesuai aturan"

Rabu, 17 Januari 2024 | Januari 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-24T16:38:36Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


Aceh Tamiang - Jurnalisme.online | Dana desa yang digelontorkan oleh Pemerintah seyogya haruslah tepat sasaran dan berdampak pada sendi kehidupan masyarakat seperti yang diamanatkan dalam undang-undang dan juga menjadi prioritas pemerintah di setiap tahunnya. 


Namun tidak sedikit juga dana desa yang notabanenya "uang rakyat" masih saja diselewengkan oleh oknum tak bertanggungjawab. 


Salah satu kampung di Kabupaten Aceh Tamiang dalam Kecamatan Karang Baru juga terindikasi menyelewengkan dana desa mulai tahun 2021, 2022 dan bahkan juga di tahun 2023 tidak tertutup kemungkinan dana desa tersebut disalahgunakan. 


Hasil penelusuran awak media ditemukan adanya dugaan pada dana desa Kampung (desa) Selele yang mana diduga penggunaan dana desa pada tahun 2021 dan 2022 tidak tepat sasaran alias diselewengkan. 


Menurut sumber yang didapat, tahun 2021 dana desa milik Kampung Selele tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan yang pada tahun tersebut dilakukan pengrehapan rumah tidak layak huni 10 unit (rumah) dengan anggaran mencapai Rp.198.984.940 untuk masyarakat Kampung tersebut namun oleh beberapa oknum dana tersebut diduga "disunat" sehingga pembangunan yang seharusnya dapat dinikmati dengan baik oleh masyarakat berubah menjadi kekecewaan. 


Demikian juga halnya pada tahun 2022, dana desa yang diperuntukkan pembangunan MCK umum yang dianggarkan sebesar Rp. 100.239.000 juga menjadi "lahan empuk" oknum tak bertanggungjawab dalam meraup keuntungan pribadi. 


Pada saat dikonfirmasi oleh awak media Jurnalisme. Online tentang rehab rumah tidak layak huni dan MCK  kepada Datok penghulu Kampung Selele pada hari senin (15/01/2024) sekira pukul 21.38 WIB melalui whatsaap nomor 0812 6041 XXXX mengatakan bahwa " Rehab rumah tahun 2023 kita cuma 2 rumah semua sesuai aturan,untuk janban juga sudah sesuai dan sudah diperiksa tim dan inspektorat demikian yang dapat saya sampaikan" terangnya. 


Bila benar adanya terjadi dugaan penyelewengan dana desa pada Kampung Selele tersebut maka oknum yang tak bertanggungjawab itu akan dijerat dengan Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.**(team) 

×
Berita Terbaru Update