Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Diduga Lakukan Pengeroyokan, Polsek Pakuan Ratu Amankan Lima Pelaku di Kampung Gunung Waras

Kamis, 11 Januari 2024 | Januari 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-11T13:32:57Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?




Way Kanan - jurnalisme.online 

Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan mengamankan lima orang pemuda diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan di areal perkebunan tebu di Kampung Gunung waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis(11/01/2024).

Tersangka berinisial HR (37) warga Kecamatan Metro Utara Kota Metro dan  HT (40), GWS (26), RW (23) MYA (21) merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib di areal perkebunan tebu perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Saat itu sepeda motor yang di kendarai oleh korban an. Dedi  berpapasan dengan mobil yang di tumpangi oleh para pelaku, hampir bersenggolan, lalu korban dan pelaku menghentikan laju kendaraan yang di kendarai.

Selanjutnya kedua kendaraan berhenti lalu terjadilah keributan antara korban dan para pelaku, namun salah seorang pelaku diduga memukul korban yang kemudian di ikuti oleh pelaku lainnya sehingga korban mengalami luka  akibat pukulan para pelaku.

Setelah melakukan pengeroyokan pelaku pergi meninggalkan korban dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan peristiwa yang dialami korban di Polsek Pakuan Ratu.

Kronologi penangkapan pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, anggota Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku di areal perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu, tanpa melakukan perlawanan.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ,”Imbuhnya.

Sementara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

( Iwan )

×
Berita Terbaru Update