Aceh Tamiang - Jurnalisme.Online | Pemilu Legislatif yang akan dihelat pada 14 Februari 2024 terus menunjukkan intensitas politiknya, tak ayal berbagai macam cara dilakukan oleh para calon anggota legeslatif untuk meraih kemenangan.
Salah satu Oknum calon anggota legeslatif dari Partai Golkar, yang diduga telah memanipulasi datanya juga terus bergerilya untuk meraup suara. Oknum dengan inisial AY ini adalah seorang kepala sekolah yang masa berakhir tugasnya pada 01 Januari 2024, tetapi ada kejanggalan yang terjadi pada saat AY mendaftar sebagai bakal calon legislatif sampai Daftar Calon Tetap yang telah diumumkan oleh KPU Aceh Tamiang.
Hasil penelusuran Media Jurnalisme.Online ke BKPSDM Aceh Tamiang pada kamis 04/01/2024 saat menjumpai salah seorang staff pada kantor tersebut menjelaskan bahwa "benar, kalau saudara AY sudah pensiun pada tanggal 01 Januari 2024 yang lalu, tetapi aneh sekali bila KPU Aceh Tamiang bisa menetapkan AY sebagai Calon Legeslatif saat ini, karna pada saat mendaftar AY masih berstatus ASN aktif" terang staff tersebut.
Lebih lanjut staff yang enggan disebutkan namanya ini juga menjelaskan bahwa saudara AY ada melakukan pengajuan pensiun pada bulan Juli 2023 dan berdasarkan Surat keputusan Pj. Bupati Aceh Tamiang maka saudara AY ditetapkan akan memasuki masa pensiun TMT 01 Januari 2024, dan SK Pj. Bupati tersebut diterima oleh saudara AY sekitar bulan september 2023 yang lalu sembari menunjukkan tanda bukti pengambilan SK Pensiun dan salinan SK Pensiun saudara AY.
Staff tersebut juga menduga adanya kecurangan yang dilakukan oleh saudara AY terhadap KPU Aceh Tamiang.
"Bila ini terjadi maka saudara AY diduga akan terkena pidana pemilu karna diduga sudah memanipulasi data untuk ikut dalam pemilihan calon legeslatif" ujarnya.
"Tidak tertutup kemungkinan pihak KPU Aceh Tamiang juga ada "main mata" kepada saudara AY atau partainya sehingga KPU Aceh Tamiang bisa menerima saudara AY sebagai calon legeslatif padahal saat itu saudara AY masih sebagai ASN Aktif" tambahnya.
Ketika disinggung dugaan penyelewengan dana bantuan operasional yang dikhawatirkan akan digunakan untuk kepentingan kampanye saudara AY, staff tersebut mengatakan "Kita juga bisa menduga bila penggunaan dana BOS pada sekolah tersebut tidak tepat sasaran dikarenakan kepala sekolahnya terlibat calon legeslatif, tidak tertutup kemungkinan hal ini (penyelewengan dana BOS) ini akan dilakukannya sebagai dana tambahan kampayenya" terang staff.
Seperti diberikan sebelumnya pihak KPU Aceh Tamiang diduga Salah Mengartikan atau memaknai dari SK Pensiun saudara AY tersebut sehingga saudara AY dapat lolos sebagai Calon Legeslatif atau diduga kuat ada "main mata" KPU Aceh Tamiang dengan saudara AY dan partainya.
Oknum Calon legeslatif "ASN" berinisial AY saat dihubungi Media Jurnalisme. Online melalui via telpon selular dan whatshapnya di nomor 0852 6098 XXXX dijawab oleh seorang perempuan dan mengatakan "ini bukan AY, maaf salah sambung". Diduga untuk menutupi perbuatannya, saudara AY bekerja sama dengan seorang perempuan dan disuruh mengakui bila nomor hp/wa tersebut adalah milik perempuan tersebut.
Untuk itu pemerhati politik, Arifin mengatakan "Kita patut menduga ini permainan saudara AY dengan KPU Aceh Tamiang, bahkan tidak tertutup kemungkinan partai Golkar juga ikut andil dalam memuluskan saudara AY ini, kita mencurigai ada yang tidak benar dalam hal ini, untuk itu kita mendesak kepada BAWASLU agar secepatnya melakukan langkah dan tindakan agar permasalahan ini dapat menjadikan pemilu yang jujur dan adil" ucap Arifin.
"Bila perbuatan ini merupakan salah satu tindak pidana pemilu maka BAWASLU segera lakukan tindakan, jangan menunggu lagi, semua masyarakat yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang ini ingin pemilu tahun 2024 ini berjalan tanpa adanya kecurangan" tutup Arifin mengakhiri.**(team)