Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Ada Apa, Pemerintah Kota Bitung Belum Berikan Sangsi Kepada MS Terkait Kasus Korupsi.

Senin, 15 Januari 2024 | Januari 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-15T02:52:36Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Dewan Pimpinan Daerah Garda Timur Indonesia (DPD GTI) kota Bitung mempertanyakan keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan keputusan Pengadilan, Sebab hingga saat ini kejaksaan belum juga melakukan penahanan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi atas nama Ms.


Padahal dalam petikan putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor :7/PID.TPK/2021/MND pada tanggal 6 Desember bahwa terdakwa MS harus ditahan.Namun entah apa pertimbangan dan juga alasan sehingga MS belum juga dilakukan penahanan.


Hal ini disampaikan oleh DPD GTI kota Bitung melalui ketuanya Abdul Gafur disela – sela pertemuan pengurus GTI dengan awak media.Pertemuan tersebut berlangsung pada hari Sabtu (13/1/2024) di Cafe 99.Menurut Abdul Gafur tidak boleh tunduk pada keinginan dan kemauan tersangka korupsi.


Supremasi hukum harus ditegakkan dan dijunjung tinggi, Setiap orang sama dimata hukum tanpa ada yang diistimewakan.Jika memang bersalah harus menerima ganjaran, Jika pun ada upaya hukum lainya dari Terdakwa dan kuasa hukumnya itu adalah hak mereka,namun penahanan tetap harus dilakukan.


Jangan sampai hal ini akan membuat preseden buruk dalam penegakan hukum sehingga masyarakat merasa bahwa kejaksaan takut terhadap seorang Melynda (MS), Apakah negara harus kalah dengan seorang yang pelaku koruptor.Ms sudah disidang dan telah diputuskan bersalah oleh hakim selaku wakil tuhan di bumi,bukan lagi seorang tersangka.


“Kami sebagai LSM GTI Bitung meminta kepada pihak kejaksaan negeri bitung tetap menjalankan perintah putusan pengadilan tinggi tipikor manado untuk segera menahan terdakwa MS, ” ujarnya Abdul Gafur.


“Karena sampai saat ini terdakwa masih bertugas di salah satu instansi pemkot bitung dengan jabatan Kepala Bidang di Dinas Perpustakaan Bitung, ko bisa ya seorang sudah divonis 4 tahun penjara terus masih bertugas.



“Apa dasar yang membuat hal tersebut bisa terjadi.Apa negara ini bukan lagi negara hukum,sehingga orang bisa mempermainkan hukum sesuka hati, Padahal hukum merupakan panglima tertinggi yang harus dijalankan,” lanjutnya


“Kami pun merasa jangan – jangan pak walikota bitung juga diduga mencoba melindungi terdakwa atau pak walikota takut ambil keputusan untuk memberikan sangsi kepada terdakwa MS.”


“Apalagi, banyak pihak bertanya – tanya kenapa terdakwa MS (Meylinda) sampai hari ini tidak ada sangsi yang diberikan oleh Pemkot Bitung.


“Seharusnya setelah keputusan maka harus memberikan sanks.Jangan pula Pemkot Bitung berdalih bahwa belum menerima petikan putusannya, itu hal tidak mungkin karena sudah lebih dari dua tahun keputusannya,”imbuh Abdul Gafur.



“Jangan sampai publik merasa, jika dalam kasus ini pihak Kejaksaan dan Pemkot Bitung terkesan ada upaya – upaya untuk melindungi pihak terdakwa MS (Meylinda), sehingga dimata hukum terdakwa di istimewakan.

“Jika ini terjadi, maka akan menjadi presiden buruk dalam penegakan hukum dan akan merugikan institusi Kejaksaan dan Pemerintah Kota Bitung itu sendiri.”

Apalagi selama ini pihak Kejaksaan Negeri Bitung tidak pernah mengungkap kasus korupsi dimasa kepemimpinan Kajari Bitung sekarang ini.

Diduga Kajari hanya banyak duduk diruangan saja, kalau begini kerjanya Kajari Bitung diganti saja terbukti selama di tahun 2023 tidak ada satupun kasus korupsi di ungkap oleh kejaksaan.

Ketua DPD GTI Bitung berharap, Kajari Bitung menunjukkan komitmennya dan totalitas dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang ada di bitung.

Begitupun Pemkot Bitung apabila ada ASN yang tersandung kasus KORUPSI harus diberikan sangsi yang sesuai dengan aturan yang berlaku, “Tutupnya.**

×
Berita Terbaru Update