Di duga Aktifitas Kapal Tongkang Di Biarkan Di lapangan. |
Kota Bitung, Jurnalisme.Online -Kapal tongkang yang di duga melakukan Pemuatan Abu Batu ( Chusher ) yang bertempat di dermaga samudera bitung pada Jum'at (15/12/2023).
Namun di duga dalam pemuatan material di duga menyalahi peraturan pemerintah setempat. Bahkan juga dapat mencemari lingkungan pantai sampai di duga dalam pemuatan material di mobil truk telah banyak matrial berhamburan di sepanjang jalan.
Pantauan dilapangan, pemuatan material sepanjang Pintu dermaga samudera bitung di penuhi mobil truk yang lagi mengantri untuk di muatan kapal tongkang.
Tetapi di dalam Pemuatan material di duga pihak aparat penegak hukum hanya di biarkan saja dalam kegiatan di lapangan.
Salah satu masyarakat yang tidak bisa di sebutkan namanya menyampaikan bahwa, meminta kepada Aparat Penegak Hukum Khususnya di Polda Sulut dan Polres Bitung untuk memeriksa dokumen atau melakukan sidak dan memanggil pemilik Kapal tongkang yang di duga sudah bekerja sama dengan Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Syahbandar Kota Bitung yang diduga dalam pelanggaran dengan marak kegiatan tongkang di daerah Kota Bitung, material tanpa ijin lengkap selalu berkegiatan bebas.
"Keberadaan kapal tongkang itu jelas melanggar Undang-Undang (UU) yang ada. Seharusnya, sebagai masyarakat dan pemerintah terkait lainnya harus bergerak cepat untuk mengatasi hal ini," ujarnya.
“Ini sangat meresahkan, karena aktivitas kapal tongkang di pelabuhan samudera bitung itu bisa membunuh ekosistem yang ada,” kata Nelayan yang tidak mau disebutkan namanya.
Terpisah, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung (KPS) Iptu Julio Jagratara Tampoi,S.H. mengatakan bahwa,
"Iya bro, sudah dilaporkan ke Kasat Reskrim dari kemarin.
Tinggal tindak lanjut dari Unit Tipiternya bagaimana.
Coba hubungi Kasat reskrim bro," Kata IPTU Julio di saat konfirmasi awak media ini lewat pesan WhatsApp singkat, Pukul 17.28 wita.